Debitur/nasabah PT Bank Muamalat Indonesia Tbk KCP Baubau, inisial D melalui kuasa hukumnya Dedi Ferianto SH, melayangkan somasi (teguran hukum) kepada Bank Muamalat Baubau pada tanggal 14 Juli 2020. Somasi ini buntut dari tidak diindahkannya surat permintaan dokumen mengenai objek jaminan milik inisial D (klien).
Dedi Ferianto melalui siaran pers, Jumat 17 Juli 2020, menjelaskan jaminan milik kliennya berupa tanah dan bangunan disertai sertifikat hak milik yang diserahkan kepada Bank Muamalat saat Akad Perjanjian Kredit. Namun kini jaminan tersebut telah beralih atau dalam penguasaan pihak lain tanpa pemberitahuan atau sepengetahuan kliennya.
“Selaku kuasa hukum debitur pada tanggal 26 Juni 2020 kami telah mengirim surat permintaan dokumen kepada pihak Bank, jumlah dokumen yang kami minta sebanyak 19 dokumen, salah satu di dalamnya adalah dokumen risalah lelang objek jaminan,” jelasnya.
Terkait ini, pihaknya ingin tahu apakah tindakan pihak bank mengalihkan objek jaminan a quo (tersebut, red) ke pihak lain telah sesuai prosedur lelang sebagaimana ketentuan perundang-undangan atau tidak. Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 UU No.4/1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah. Namun hingga somasi ini dikeluarkan, tidak ada jawaban dari pihak Bank.
Kuasa hukum debitur inisial D mengultimatum pihak kreditur dalam hal ini Bank Muamalat KCP Baubau untuk memberikan segala dokumen yang berkaitan dengan klien selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah surat diterima. “Jika tidak diindahkan kami akan menempuh segala bentuk upaya hukum yang perlu, penting dan berguna untuk kepentingan hukum klien kami,” jelasnya.
Saat hendak dikonfirmasi, Jumat 17 Juli 2020 pukul 13.33 Wita, pimpinan Bank Muamalat KCP Baubau, sedang di luar kantor. Sementara itu salah satu staf Bank Muamalat tidak bisa memberikan keterangan karena tidak berwenang.
Untuk itu, TRIBUNBUTON (tribunbuton.com) meminta waktu untuk bisa mengkonfirmasi pada Senin depan.(*)