
WAKATOBI,TRIBUN BUTON (Udin)
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Wakatobi, belum memperbolehkan sekolah untuk melakukan proses belajar mengajar tatap muka. Karena sampai saat ini pihak dinas belum menerima informasi keadaan zona dari tim gugus.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aliwangi, menjelaskan memasuki tahun ajaran baru 2020/2021 siswa SD dan SMP di Wakatobi masih menerapkan proses belajar jarak jauh (Online). Menurut dia, proses belajar-mengajar tatap muka hanya diperbolehkan di daerah zona hijau.
“Dan juga harus mendapatkan & izin dari Pemerintah setempat,” ujarnya.
Meski demikian, kesiapan pihak sekolah dalam menghadapi belajar tatap muka berada pada persentase 99 persen. Yakni persiapan alat perlindungan diri (APD) berupa masker, pengukuran suhu tubuh, dan aat cuci tangan yang disiapkan dari anggaran dana BOS.
“Kelengkapan APD di sekolah yang ada di Wakatobi 99 % sudah terpenuhi. Tinggal menunggu saja surat edaran dari pemerintah untuk melakukan proses belajar-mengajar tatap muka,” jelas Aliwangi.
Sekolah tatap muka saat ini hanya kelas satu tingkat SD dan kelas tujuh tingkat tingkat SMP. Hal ini bersifat pelayanan administrasi bagi siswa baru dalam menghadapi proses belajar-mengajar jarak jauh.
“Harus ada pendataan dari pihak sekolah terhadap kondisi dan keadaan siswa baru di sekolahnya mengenai kesiapanya dalam melakukan proses belajar jarak jauh nantinya,” tutup Aliwangi.
Ada empat kategori yang diperbolehkan balajar tatap muka. Yakni zona hijau, surat edaran pemerintah setempat, kelengkapan APD di setiap sekolah, dan izin dari orang tua siswa.(#)








