
BUTUR, TRIBUNBUTON.COM (Asm)
ReformasiAgraria biasa dikenal dengan pembaruan agraria atau proses penataan ulang susunan kepemilikan, penguasaan dan penggunaan tanah. Sehingga dapat meningkatkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) petani.

Pj Sekda Buton Utara (Butur) Dr Ir Budianti Kadidaa MS, menjelaskan tujuan pelaksanaan reformasi agraria yakni memberikan kemudahan kepada petani atau nelayan untuk mensertifikatkan tanah. Kegiatan tersebut didukung Kementerian Pertanian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Di sini PU bertindak sebagai dinas teknis yang akan membuka jalan tani bagi masyarakat di lokasi perkebunan. Hasil tanaman mudah dimobilisasi dan dipasarkan di daerah lain,” jelasnya, ditemui di ruang kerjanya, Selasa 14 Juli 2020.
Disertifikasinya tanah kepemilikan warga diharapkan menambah nilai jual dan menjadi agunan di bank. Sehingga dapat meningkatkan nilai produksi petani.
“Sebelumnya masyarakat mengalami kendala dalam mengurus sertifikat tanah. Namun saat ini pemerintah memfasilitasi rakyat melalui BPN untuk membuat sertifikat,” paparnya.
Tim Gugus Reforma Agraria (TGRA) melibatkan BUMN seperti pihak perbankan. Bertindak Sebagai penyandang dana untuk membantu memberikan bantuan modal kepada petani maupun nelayan.
“Bila petani sudah memiliki sertifikat kepemilikan tanah, pihak bank akan memberikan bantuan modal untuk meningkatkan penghasilan mereka,” tuturnya.
Olehnya itu maka pemerintah merasa perlu untuk melakukan reformasi agraria yang bertujuan mengurangi kemiskinan, dapat menciptakan lapangan kerja di bidang ekonomi lokal perdesaan. Memperbaiki akses masyarakat kepada sumber-sumber ekonomi terutama tanah, menata ulang ketimpangan penguasaan pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan sumber-sumber agraria.
“Juga dapat mengurangi konflik dan sengketa pertanahan dan keagrariaan. Memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup. Serta meningkatkan ketahanan pangan dan energi masyarakat,” tutupnya.(#)






