BAWASLU BUTUR IMBAU ASN TETAP NETRAL DIPILKADA 2020

952
Kepala Bawaslu Butur. Foto: Asman/tribunbuton.com

BUTUR, TRIBUNBUTON.COM (Asm)

Kabupaten Buton Utara sedang menghadapi masa kampanye Pilkada 2020. Maka itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Utara (Butur), Hazamudin, menjelaskan indikasi pelanggaran yang mungkin dilakukan oknum ASN yakni keberpihakan kepada salah satu Paslon. ASN dilarang memasang spanduk promosi kepada calon, dilarang menjadi juru bicara pada pertemuan partai politik (Parpol), dilarang menghadiri sosialisasi salah satu pasangan calon (Paslon) bupati, dan dilarang berfoto bersama salah satu calon.

“Jika ada indikasi keberpihakan pada salah satu Paslon akan kita panggil, kemudian klarifikasi, terus kemudian kita rekomendasikan ke Komisi ASN (KASN),” jelasnya ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu 15 Juli 2020.

ASN juga dilarang menyatakan dukungan kepada calon kepala daerah. Hal ini telah diatur dalam UU Pilkada maupun UU ASN.(#)