BUTON, TRIBUNBUTON (ILW)
Akademi Keperawatan (Akper) Buton sudah ada titik terang untuk menerima mahasiswa baru (Maba). Setelah ditutupnya sejak Oktober 2018, kini status Akper Buton sudah menjadi wewenang Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI).
Kepala Dinkes Kabupaten Buton, H Djufri, menjelaskan Akper Buton menjadi wewenang Kemenkes sejak 1 Juli 2020. Pihaknya telah mewakili Bupati Buton melakukan serah terima penyerahan berkas alih bina Akper Pemkab Buton berupa aset bergerak dan tidak bergerak di ruangan Sekertariat Kepala Bagian Hukum, Organisasi dan Humas Setjen BPPSDMK Kemenkes RI.
Kata dia, setelah semua diserahkan dokumen juga sudah diparaf oleh Setjen Kemenkes dan ditandatangani Dirjen Kemenkes. Maka tahapan selanjutnya yaitu akan merekomendasikan dan mengajukan surat ke Kemendikbud/Dirjen Dikti untuk dikeluarkan izin operasional.
“Jadi izin operasional tersebut akan diteruskan di Poltekkes Kendari sebagai induk pengelola Perguruan Tinggi Kesehatan Daerah. Proses pengajuan di Kemendikbud/Dirjen Dikti membutuhkan waktu paling lambat tiga bulan dan paling cepat 1-2 bulan, bergantung pada keberadaan Dirjen Dikti ditempat dan situasi Pandemi Covid-19 yang mempengaruhi percepatan pengurusan sesuai keadaan saat ini”, tuturnya.
Dengan diserahkannya aset bergerak dan tidak bergerak oleh Pemkab Buton dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, maka hal ini menandakan bahwa status Akper Pemkab Buton menjadi wewenang Kemenkes RI. Jika proses berjalan cepat, maka dengan sendirinya nama institusi Akper Pemkab Buton berubah menjadi Poltekkes Kemenkes RI Kendari Prodi Keperawatan Buton.
“Cepat lambatnya Akper Buton ini akan dibuka tergantung dari izin operasionalnya dan itu paling lambat tahun 2021 sudah bisa menerima mahasiswa baru,” jelasnya.
Ia berharap, sebagai penanggungjawab teknis yang diberikan kepercayaan dan tanggungjawab oleh Bupati dan wakil Bupati Buton, bahwa secara administrasi telah selesai. Pihaknya jugapun akan menunggu proses selanjutnya yang tentunya tetap terus di follow up.(#)









