WAKATOBI, TRIBUN BUTON (Duriani)
Camat Kaledupa Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara, Ruslim SSi.MSi, menegaskan jika tidak ada pemberhentian atau pun pemecatan terhadap perangkat desa di wilayahnya.
Penegasan itu sekaligus meluruskan informasi berkembang di masyarakat bahkan di media massa kalau beberapa hari lalu terjadi pemecatan sejumlah perangkat desa yang dilakukan Kepala Desa Ollo Kecamatan Kaledupa.
“Jadi perlu saya luruskan bahwa tidak ada pemecatan 41 orang perangkat desa di Desa Ollo seperti informasi berkembang,” tegas Ruslim, ditemui di Wangi-Wangi Kamis (9/7/2020).
Kata Camat Kaledupa, perangkat desa di Desa Ollo tidak sebanyak informasi berkembang bahwa 41 orang. Karena pengertian perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, perubahan dari Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa dan tugas-tugasnya terdiri dari Sekretaris Desa (sekdes), kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi) dan kepala dusun (kadus). Jadi perangkat desa di Desa Ollo itu ada 10 orang,” kata Ruslim.
Sedangkan informasi pemecatan yang berkembang itu lanjut Ruslim, adalah aparat desa yang diangkat Kepala Desa berdasarkan kebutuhan beban kerja dan anggaran. Namun seorang Kades bisa mengambil keputusan seperti pemberhentian jika evaluasi kinerja kurang memuaskan.
“Mayoritas diroling sesuai kualifikasi sumberdaya. Antara lain seperti tukang sapu, sopir bentor, kader PKK kesehatan. Dalam Permendagri bukan perangkat desa. Mereka ini diangkat kades dan kades berhak memberhentikan jika ada alasan mendasar. Namun belum ada regulasi yang mengatur pengangkatan dan pemberhentiannya” jelas Ruslim.
Pj Kepala Desa (Kades) Ollo, Hasan Inu, mengungkapkan keputusan yang dilakukan itu sebagai bentuk perbaikan kinerja karena berdasarkan kualifikasi sumberdaya aparat. Sekaligus pemerataan dari segi ekonomi ditengah mewabahnya pandemi Corona.
“Yang diberhentikan itu hanya beberapa orang saja karena suami isteri punya SK, jadi yang dipakai hanya satu orang . selebihnya diroling sesuai kemampuan sumberdaya. Ini termasuk pemerataan dari segi ekonomi ditengah mewabahnya pandemi Corona,” ungkap Pj Kades Ollo, dihubungi via telepon selulernya.
Sementara itu, Fitriana, salah seorang aparat desa yang mendapat rolling jabatan memaklumi keputusan Pj Kades Ollo. Dikarenakan tugas dalam jabatan sebelumnya kurang dikuasai.
“Sebelumnya saya jadi Seskudes, karena saya kurang menguasai maka diroling menjadi staf kaur. Intinya, dimana pun saya ditempatkan akan siap menjalankan. Termasuk hal terburuk diberhentikan saya tidak keberatan,” tutup Fitriana. (*)