GUBERNUR SETUJUI POLHUT MAGANG DAPAT SK

1891
Anggota DPRD Provinsi Sultra, Fajar Ishak Daeng Jaya. FOTO:YUHANDRI H/TRIBUNBUTON.COM

BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM, Yhd

Gubernur Sultra, H Alimazi menyetujui Polisi Kehutanan (Polhut) yang berstatus magang untuk diberikan SK. Para Polhut ini rata-rata sudah tidak aktif lagi karena faktor insentif.

Anggota DPRD Provinsi Sultra, Fajar Ishak Daeng Jaya, menjelaskan pihaknya melakukan pertemuan khusus dengan Gubernur Ali Mazi. Pada kesempatan itu iya menyampaikan nasib Polhut magang dan Guru Tidak Tetap (GTT) yang tidak mendapatkan insentif akibat belum ada SK gubernur.

“Gubernur menyampaikan kepada kami itu juga (Polhut) mereka harus kita perhatikan dan mereka harus diberi insentif yang layak, kasihan hutan kita, kita mengandalkan Polhut yang sudah terlatih,” jelas Fajar Ishak Daeng Jaya, beberapa waktu lalu.

Pada tahun 2015 terjadi peralihan kewenangan kehutanan dari Pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. Dan mereka (Polhut honorer, red) belum mendapatkan SK Gubernur Sultra sejak tahun 2015.

Menurut dia, Gubernur Ali Mazi sangat merespon status honorer Pol PP dan GTT. “Kita masih kaji regulasinya dan Insya Allah kalau dia tidak masuk APBD induk, maka di APBD perubahan jadwal 2020-2021,” jelasnya.(*)