BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM, Yhd
SK Gubernur Sultra untuk 300 guru honorer atau Guru Tidak Tetap (GTT) yang mengabdi di SMA/SMK se-Sultra sedang diproses. Selama ini para guru honorer tidak menerima insentif karena terkendala SK Gubernur.
Anggota DPRD Provinsi Sultra, Fajar Ishak Daeng Jaya, mengatakan ada 4.050 guru honorer mengabdikan diri. Kurang lebih 300 orang belum mengantongi SK Gubernur karena kuota insentid tidak cukup mengakomodir 4.050 guru honorer.
“Atas dasar ini, Komisi IV DPRD Sultra kemudian menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra beberapa waktu lalu. Hasilnya, disepakati bahwa insentif untuk 300 guru honorer tersebut akan dianggarkan pada APBD Perubahan 2020,” kata Legislator Hanura ini ditemui di Baubau, baru-baru ini.
Standar insentif GTT Rp 400 ribu per orangm Maka kurang lebih Rp 1,5 miliar untuk alokasi insentif guru honorer itu di perubahan APBD 2020 nanti berdasarkan hasil kesepakatan dengan Dikbud Sultra.
Tak sampai disitu, hasil kesepakatan ini lalu ditindaklanjuti pihkanya ke Gubernur Sultra, H Ali Mazi yang juga dihadiri Kepala Dikbud Sultra. Dalam pertemuan itu, kata Fajar, Gubernur Ali Mazi memberikan restu agar insentif 300 guru tersebut diporsikan pada perubahan APBD 2020.
“Sekaligus gubernur siap menandatangani SK sebagai payung hukum pemberian insentif,” ujarnya.
“Bahkan gubernur sempat kaget masih ada guru honorer yang belum terkaver. Kasian mereka guru-guru kita, begitu respon pak Ali Mazi yang kemudian memberi amanah agar hal ini ditindaklanjuti Dikbud Sultra secepatnya,” katanya.
Mantan Anggota DPRD Baubau bahkan diberi penyampaian oleh Gubernur Sultra agar insentif guru honorer ini dinaikan pada 2021 mendatang. Tentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Bahkan kalau bisa gubernur menginginkan setara UMP. Tapi nanti kita lihat juga kemampuan keuangan daerah, paling tidak supaya mereka bisa menghidupi keluarganya,” bebernya.
Untuk itu, Mantan Ketua PWI Baubau ini meminta 300 guru honorer ini agar bersabar. Sebab saat ini Dikbus Sultra telah melakukan proses dan mulai menyusun draf SK gubernur itu.
“Pastinya insentif mereka akan dibayarkan dari Januari hingga Desember 2020, nominalnya sama seperti teman-teman guru honerer lainnya yang lebih dulu mengantongi SK gubernur ini agar tidak ada kesan diskriminatif sebab mereka sama-sama mengabdi,” tandasnya. (*)
