Pansus Dibentuk Tanpa Sepengetahuan Ketua DPRD
BATAUGA, TRIBUNHUTON.COM, Mona
Gerakan Cinta Rakyat Buton Selatan (Busel) kembali melakukan aksi di depan Kantor DPRD Busel, Senin 29 Juni 2020. Dalam aksinya Gerakan Cinta Rakyat Busel tetap menuntut DPRD Busel untuk membatalkan Pansus angket dugaan ijazah palsu Bupati Busel H La Ode Arusani.
Aksi demonstrasi berlangsung damai dipimpin Korlap Aksi, Madin. Demonstran hanya bisa berorasi di depan Kantor DPRD Busel karena dijaga ketat aparat kepolisian.
Dalam pernyataan sikap, Gerakan Cinta Rakyat Buton Selatan menjelaskan pembentukan panssus dinilai cacat prosedural. Pasal 169 UU23/3024 ditegaskan bahwa usul angket diajukan pada pimpinan DPRD dimana pengambilan keputusan pimpinan DPRD harus bersifat colektif collegial.
“Dalam hal ini semua anggota DPRD harus dilibatkan. Tetapi pembentukan pansus DPRD Busel tanpa sepengetahuan Ketua DPRD Busel,” jelasnya.
Selain itu, rapat pembentukan pansus harus melalui undangan resmi. Dan hal ini menurut demonstran tidak dilakukan pada rapat pembentukan pansus ijazah palsu di DPRD Busel.(#)