
WAKATOBI, TRIBUN BUTON (Duriani)
Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Wakatobi, Nursidiq, mewakili Bupati Wakatobi, H Arhawi SE.MM, memimpin rapat sosialisasi protokol pencegahan penularan virus Covid-19. Rabu 24 Juni 2020.
Nursidiq, mengatakan sosialisasi itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Wakatobi Nomor 443.1/502/VI/2020, tanggal 22 Juni 2020. Tentang protokol pencegahan penularan virus Covid-19 pada masa new normal di Kabupaten Wakatobi.
“Surat edaran dimaksud itu terkhusus mengatur kegiatan di sektor pariwisata dalam masa new normal. Sehingga diharapkan pelaku pariwisata dalam menjalankan usahanya wajib mengikuti protokol kesehatan”, kata Nursidiq, usai kegiatan itu.
Pelaku-pelaku usaha pariwisata di Wakatobi lanjut Nursidiq, sangat rentan dikarenakan senua customer sebagai relasinya datang dari berbagai daerah di Indonesia.
“Pelaku disenua bidang usaha pariwisata wajib mengikuti protokol kesehatan. Seperti harus menggunakan masker, melakukan penyemprotan desinfektan disemua sekitar lokasi usaha dan lain sebagainya,” ujar Asisten 1 Setda Wakatobi.
Nursidiq, menambahkan sebelumnya juga Pemkab Wakatobi telah memberlakukan surat edaran Bupati Wakatobi terkait kegiatan ibadah dimasa new normal.
Untuk diketahui, sosialisasi itu diikuti perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), gugus tugas penanganan Covid-19. Serta perwakilan dari pelaku 11 bidang usaha pariwisata di Kabupaten Wakatobi. (*)








