PILAKADES SERENTAK TERTUNDA DI TAHUN 2020

679
La Ode Husnan/tribunbuton.com

WAKATOBI, TRIBUN BUTON (UDIN)

Pilkades di Kabupaten Wakatobi bakal ditunda pelaksanaannya hingga 2021 mendatang. Penundaan ini berkaitan dengan penundaan Pilkada.

Hal ini diungkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3APMD) Wakatobi, La Ode Husnan. Ia mengatakan penundaan Pilkades dilakukan karena adanya pandemi COVID-19 dan bertepatan dengan perhelatan Pilkada.

“Akibat penundaan Pilkades tersebut, maka 44 desa yang akan mengikuti pilkades serentak, akhirnya harus di jabat PNS sebagai pelaksana tugas (Plt),” ujarnya.

Penundaan di 2020 ke 2021, secara otomatis 44 desa yang akan melaksanakan Pilkades dijabat oleh Pelaksana Tugas. Dia belum memastikan apakah kemudian pelaksana disegarkan lagi atau diganti lagi dengan pejabat yang baru.

Menurutnya, pelaksanaan pilkades awalnya direncanakan sekira Oktober 2020 dan akan di ikuti oleh 44 Desa yang tersebar di Wakatobi. Dengan asumsi ada sisa waktu dua bulan yang dimanfaatkan untuk proses administrasi kemudian masa pelantikan agar tidak menyeberang ke 2021.

“Ada surat dari provinsi untuk tidak dilaksanakan dulu, sehingga inilah yang akan kami konsultasikan di Kementerian karena menyeberang tahun yang idealnya final pada 2020,” ungkapnya.

“Kalau kita mengacu pada Permendagri, perubahan tentang Pemilihan Kepala Desa itu sudah tidak lagi punya batasan interval waktu dua tahun yang penting maksimal tiga gelombang sehingga bisa saja beragam,” tutupnya.(#)