BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM, Yhd
Akibat tikaman di dadanya, Fakri mengalami luka menganga dengan empat jahitan. Pelakunya diduga oknum polisi yang bertugas di Polres Baubau.
Dugaan penikaman itu terjadi pada Senin dini hari, 8 Juni 2020. Namun apakah kasus ini berakhir begitu saja? Pasalnya pihak korban dan pelaku sudah menandatangani surat pernyataan bahwa kasus ini selesai dan tidak diproses hukum.
Kepala surat berjudul Surat Pernyataan bertanggal 8 Juni 2020. Fikri sebagai pihak I dengan biodata Nama: Fikri Shihab, umur 20th pekerjaan mahasiswa UMB, alamat Jl Ahmad Yani No.2 Kelurahan Bataraguru Kecamatan Wolio. Selanjutnya pihak II oleh terduga pelaku penikaman. Nama inisial SF, Umur 31th, pekerjaan Anggota Polri, Alamat Aspol Polres Baubau, Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio.
Dengan ini kami kedua belah pihak membuat surat pernyataan bersama. Surat ini ditandatangani Fikri Shihab dan SF dan dua saksi Irwan dan Gustin. Berikut isi pernyataan.
1. Bahwa berhubung terjadinya perkelahian antara pihak pertama dan pihak kedua pada hari Senin, tanggal 8 Juni 2020 pukul 02.30 Wuta, bertempat di lampu merah depan Dialer Yamaha yang berada di jakan Betoambari, Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhun, Kota Baubau, dengan ini kami antara pihak I dan pihak II sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan dan kami masing-masing pihak tidak akan menempuh jalur hukum.
2. Bahwa saya sebagai pihak kedua akan membantu biaya perawatan ketika menjalani perawatan di RS Murhum Kota Baubau.
3. Bahwa saya sebagai pihak I menyatakan dengan ini sebenar-benarnya bahwa permasalahan dengan pihak dua telah selesai dan saya sebagai pihak pertama menjamin untuk tidak mempermasalahkan kembali di kemudian hari ataupun melakukan upaya hukum lain ataupun melakukan tindakan lainnya sehubungan dengan perkara di atas sebagai jalan untuk mempermasalahkan kembali.
Gazali, ayah Fakri Shihab kepada tribunbuton.com mengaku kaget anaknya ditikam diduga oknum polisi dan diselesakan dalam selembar surat pernyataan tanpa diketahuinya sebagai bapaknya. Kata dia, ini harus diselesaikan sesuai prosedur hukum.
Keabsahan surat pernyataan ini, menurut Pengacara dan Pengamat Hukum Kota Baubau, Adnan SH, tidak prosedural. Seharusnya, surat pernyataan disaksikan pihak kelurahan, Bhabinkamtibmas, keluarga korban dan pihak terkait.(*)