BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM, Thd
Satlantas Polres Baubau dinyatakan kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan Arif warga Lipu, Kecamatan Betoambari. Permohonan praperadilan diajukan 4 Mei 2020 mengenai tidak sahnya penangkapan dan penahanan yang dilakukan Satlantas Polres Baubau.
Ditandai dengan dibacakannya putusan oleh hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut, Rommel Franciskus Tampubolon SH, Rabu 10 Juni 2020 di Pengadilan Negeri (PN Baubau). Dalam perkara praperadilan itu, yang ditarik sebagai pihak termohon adalah Polda Sultra selaku termohon 1, Polres Baubau selaku termohon 2 dan Sat Lantas Polres Baubau selaku termohon 3.
Arif didampingi dua kuasa hukumnya, Anwar Tiha SH dan Amin Suyitno SH. Sedangkan Polda Sultra dikuasakan kepada Kabid Hukum Polda Sultra, AKBP Hasbul Jaya SH dan Kasubbidbankum Bidkum Polda Sultra Iptu Mulyadi SH dan Polres Baubau dan Sat Lantas Polres Baubau dikuasakan kepada La Nuhi SH MH.
Anwar Tiha menyatakan, dalam praperadilan itu pihaknya mengajukan beberapa tuntutan. Di antaranya mengenai penangkapan dan penahanan yang tidak sah, permintaan rehabilitasi nama baik pemohon melalui media online, permintaan sejumlah kerugian yang dialami oleh Arif, baik materil maupun immaterial serta beberapa tuntutan lainnya. Namun dari semua tuntutan yang dikabulkan hanyalah sebagian, di antaranya penangkapan dan penahanan terhadap Arif dinyatakan tidak sah.
“Artinya sekarang pertempuran belum selesai, kami akan mengajukan lagi gugatan perdata menuntut kerugian atas tindakan penangkapan dan penahanan tidak sah tersebut,” tegas Anwar via rilis.
Anwar menyatakan, meskipun yang dikabulkan hanya sebagian tuntutan, namun pihaknya tetap menganggap hakim telah memutuskan secara adil dan bijaksana. “Kami tetap menghormati putusan, mengenai tuntutan ganti rugi yang tidak dikabulkan itu kami akan gugat secara perdata. Jadi kesimpulannya perjuangan ini masih terus berlanjut,” terangnya.
Untuk diketahui permohonan praperadilan bermula pada 9 Desember 2019, Arif terlibat Lakalantas dengan seorang pria inisial HR. Seminggu setelah kejadian pada 15 Desember 2019 tiba-tiba Anggota Satlantas Polres Baubau melakukan penangkapan dan menahan Arif hingga pertengahan Februari 2020.
Saat penangkapan, Anggota Sat Lantas Polres Baubau tidak menunjukan Surat Tugas, tidak memberikan Surat Perintah Penahanan terhadap Arif. Lagi-lagi saat dilakukan penahanan juga tidak memberikan Surat Perintah Penahanan dan tembusan kepada Arif.
“Intinya alasan Praperadilan ini adalah mengenai tidak sahnya penangkapan dan penahanan terhadap klien kami,” jelasnya.
Kuasa Hukum Satlantas Polres Baubau, La Nuhi SH MH, ketika dikonfirmasi pada prinsipnya menghormati putusan pengadilan yang menurut dia bersifat final dan mengikat. Dia menjelaskan dalam praperadilan itu yang dipersoalkan hanyalah persoalan pada tanggal 15 Desember 2019 sampai 15 Februari 2020.
Kata dia, praperadilan sebatas administrasi tidak mengakhiri proses dan kasusnya tetap jalan. Menurut dia, penyidiknya bukan salah tetapi lalai.
“Sekarang sprindiknya lengkap, surat perintah penahanannya lengkap dsb,” jelasnya.(*)