WAKATOBI, TRIBUN BUTON.COM(Mira)
Lurah Wali serta camat dan bendahara Kecamatan Binongko, Kabupaten Wakatobi resmi dilaporkan di Mapolres Wakatobi pada 20 Mei 2020. Lurah, camat dan bendahara Kecematan ini dilaporkan atas dugaan penyalah gunaan Anggaran Dana Keluraha (ADK) Tahun anggaran 2019 oleh Lembaga Pemerhati Masyarakat (LPM) Binongko.
Ketua Lembaga Pemerhati Masyarakat (LPM) Binongko, Rizal mengatakan, sebanyak 3 poin yang dibagi menjadi 11 item yang menjadi objek laporan terhadap dugaan penyalah gunaan anggaran dan penggelapan honorarium yang dilaporkan ke Polres Wakatobi. Kata Rizal, dari 11 pokok persoalan, yang paling penting untuk ditindak lanjuti adalah adanya dugaan tindak pidana penggelapan honor Pengurus Masyarakat Hukum Adat (MHA) Sarano Wali.
“Ada 11 pokok persoalan yang menurut kami terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran dan termasuk penggelapan honorarium yang kami duga dengan kuat dilakukan secara bersama-sama oleh Lurah Wali, Camat dan Bendahara Kecamatan Binongko”jelas Rizal pers rillis via WhatsApp, Jumat 29 Mei 2020.
Rizal mengatakan, ada lebih 10 pengurus Masyarakat Hukum Adat (MHA) Sarano Wali yang digelapkan honornya. Kini pihaknya telah mengantongi bukti-bukti atas penggelapan honor pengurus MHA itu.
Atas Laporan ini, Rizal dan pihak LPM Binongko meminta dengan tegas kepada Kapolres Wakatobi, Kasat Reskrim untuk segera melakukan penyidikan dan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap Anggaran Dana Kelurahan (ADK) Tahun Anggaran 2019. (#)