
BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM, Yhd
MUI Kota Baubau bersama Pemerintah Kota Baubau dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 gelar rapat dengar pendapat bahas Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang tata cara penyelenggaran ibadah salat idul fitri 1441 H/2020 di tengah wabah Covid 19. Pertemuan dalam rangka menentukan apakah salat Idul Fitri dilaksanakan di lapangan, di masjid atau di rumah sesuai Fatwa MUI pusat.
MUI Kota Baubau berinisiasi untuk bertemu dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Baubau dalam rangka untuk mengambil sikap sebagai bahan untuk memberikan masukan kepada pemerintah. Setelah mendapat penjelasan dari Tim Covid, ada asumsi bahwa yang terpapar memang baru lima, tapi kondisi kota Baubau sebagai daerah terbuka, baik melalui jalur darat, laut maupun udara.
MUI menyadari pentingya untuk menjaga setiap nayawa seseorang, karena ini dapat berakibat fatal. Apalagi Orang Tanpa Gejala (OTG) masih meningkat dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) masih ada.
“Maka MUI memberikan imbaun agar salat Idul Fitri dilksanakan di rumah saja dalam rangka menghindari penyebaran Covid 19,” kata Ketua MUI Baubau, Abd Rasyd Sabirin saat memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat.
Dalam rapat turut hadir Kepala Kementrian Agama Kota Baubau, H Rahman Ngkaali. Menurutnya, Kemenag menghadiri rapat dalam posisinya hanya untuk mendengarkan apa yang menjadi keputusan MUI dan Tim Gugus Covid-19. Intinya dari kementrian agama hanya ingin memastikan surat edaran Kemenag No.6/2020 tentang panduan penyelenggaraan ibadah di Bulan Ramadan termasuk salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah dapat menjadi acuan.
Dalam surat edaran itu di poin e nomor 8 disebutkan pelaksanan salat Idul Fitri yang selama ini dilaksanakan di lapangan secara berjamaah ditiadakan. “Tadi setalah kita mengikuti rapat dengar pendapat antara MUI dan Tim Satgas Covid memutuskan bahwa pelaksanaan salat Idul Fitri pada 1 Syawal 1441 Hijrian di Kota Baubau dialksanakan di rumah.
Kementerian Agama berusaha menyiapkan secara teknis panduan salat Idul Fitri di rumah termasuk konsep khutbah singkat. Kementerian agama sangat mengapresiasi apa yang telah disepakati antar MUI dan Tim Satgas, bahwa pelaksaan salat idul fitri tahun ini dilaksanakan di rumah.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama umat Islam agar mematuhi dan menghormati apa yang menjadi keputusan MUI Kota Baubau bersama Tim Covid termasuk surat edaran Kementerian Agama. Bahwa salat Idul Fitri dilaksnakan di rumah saja.
Sekretaris Daerah Kota Baubau, Roni Muhtar mempertegas bahwa sesuai hasil rapat dengar pendapat anatar Pemkot-MUI dan Tim Gugus Covid yang dihadiri Kepala Kemenag Kota Baubau, disepakati salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah. Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota Baubau akan mensosialisasikan kepada masyarakat.
“Ibadah itu hak individu, tapi karena situasi dan kondisi daerah yang sedang dilanda wabah pandemi virus corona, sehingga pelaksanaan ibadah secara berjamaah perlu diatur dan pemerintah akan mensosialisasikan kepada masyarakat.” (*)