WAKATOBI, TRIBUN BUTON (Duriani)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi bersama pihak Kementerian Agama telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1441H/2020M.
Penetapan besaran zakat fitrah itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi Nomor 324 Tahun 1441H/2020M.
Kepala bagian (Kabag) Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Wakatobi, Usman, mengungkapkan besaran zakat fitrah itu berdasarkan pantauan harga kebutuhan pokok di pasar.
Yang dilakukan pihaknya bersama pihak Kemenag Wakatobi.
Adapaun jenis dan besaran zakat fitrah per jiwa dimaksud, terdiri dari beras dan non beras (jagung). Untuk beras ada tiga kategori yakni beras kualitas satu, dua dan tiga.
“Beras kualitas satu yakni 3,5 liter x Rp 12.000 = Rp 42.000/jiwa. Kualitas dua, 3,5 liter x Rp 11.000 = Rp 38.500/jiwa. Kualitas tiga, 3,5 liter x Rp 10.000 = Rp 35.000/jiwa. Jagung (non beras), 3,5 liter x Rp 10.00 = Rp 35.000/jiwa,” ungkap Usman, Kamis (14/5/2020).
Kata Kabag Kesra, dari hasil zakat fitrah yang dikumpulkan itu kemudian akan dibagikan kepada yang berhak menerimanya. Dengan besaran sesuai ketentuan berlaku.
“Pembagian dan penyaluran zakat fitrah ini nantinya yakni fakir miskin 70 persen. Amil Zakat 15 persen, kemudian fisabilillah, Ibnu Sabil, Riqab, muallaf, gharimin sebanyak 15 persen,” kata Usman.
Dalam pembagian dan pendistribusian zakat fitrah nanti lanjut Usman, setiap pemerintah desa/kelurahan harus memperhatikan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19.
“Dihimbau kepada Badan Amil di wilayah kerja masing-masing agar dalam menjalankan tugas pengumpulan dan pendistribusian zakat untuk memperhatikan Surat Edaran Bupati Wakatobi nomor 451/81/IV/2020 dan semua Surat Edaran / Himbauan Bupati Wakatobi/Pemerintah terkait Protokol Kesehatan dalam Penanganan COVID-19,” pinta Kabag Kesra Setda Wakatobi. (*)