

BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM, Yhd
Kasus pembunuhan di Hotel Fani 2, Kanakea Kelurahan Nganganaumala pada Senin 20 April 2020 karena sakit hati. Pelaku mengaku tidak terima dipanggil paksa dan dipukuli.
Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari SH SIk, melaluo Vidio Konferensi, menjelaskan kronologis kejadian. Sekira pukul 03.30 Wita bertempat di lantai 2 kamar nomor 9 Hotel Fani 2, Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau. Korban, Wahyudin (21) bersama dengan tiga orang rekannya termasuk pelaku duduk minum alkohol secara bersama-sama.
“Pada saat mereka masih sementara menkonsumsi alkohol, korban memanggil pelaku secara paksa untuk duduk di depannya lalu memukul pelaku,” jelas Rio melalui vidio konferensi, Kamis 23 April 2020.
Atas kejadian itu pelaku merasa sakit hati dan tidak terima. Selanjutnya pelaku mengambil sebilah sangkur milik korban yang disimpan oleh korban di bawah kasur pada saat pertama kali tiba di kamar hotel. Pelaku menikam korban pada bagian atas perutnya sebanyak satu kali, setelah itu korban terjatuh lalu pelaku menikam lagi bagian punggung korban sebanyak kali, kemudian pelaku mencekik leher korban dan menikam lagi lengan kanan korban sebanyak satu kali dan meninggal dunia.
Dari hasil interogasi beberapa orang saksi, anggota Polres Baubau mendapatkan titik terang tentang keberadaan pelaku. Kemudian langsung dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Wilayah Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah.
Barang bukti berupa sangkur yang terbuat dari besi dengan gagang yang juga terbuat dari besi dibaluti plastik hitam. Panjang sangkur secara keseluruhan 44 cm, panjang mata sangkur 30 cm.
Aparat kepolisian memeriksa dua orang saksi. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Baubau dan pelaku akan dikenakan sesuai pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)