WAKATOBI, TRIBUN BUTON (UDIN)
Pemerintah Kabupaten Wakatobi, menegaskan tarif subsidi gratis dapat terrlealisasi di Wakatobi secara keseluruhaan. Kebijakan ini sejalan dengan Perpu No.1/2020 tentang kebijakan keuangan negara dan sistem keuangan untuk penanganan pandemic Covid 19.
Menindaklanjuti kebijakan ini, Bupati Wakatobi melakukan kordinasi dengan pihak PLN ULP Wangi-wangi di Kabupaten Wakatobi. Dijelaskan, kebijakan ini ternyata sudah dimulai sejak April sampai dengan Mei dan Juni 2020.
“Pemerintah memberikan keringanan pembayaran listrik untuk mengurangi beban masyarakat di tengah pandemic Covid-19, yang diberikan kepada konsumen 450 Volt Amper (VA) berupa pembebasan tarif listrik dan 900 VA bersubsidi berupa diskon 50 persen,” jelasnya.
Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Wangi-Wangi, Talib, mengatakan secara serentak baik meteran pasca bayar maupun meteran dengan menggunakan token atau pulsa telah didata sejak 2 April 2020 lalu. Tekhnis pelaksanaannya, meteran pasca bayar atau meteran biasa langsung diperhitungkan saat melakukan pembayaran.
“Jadi, 450 KWH tidak perlu bayar rekening lagi, dan untuk 900 KWh, saat membayar langsung dikenakan potongan 50 persen,” kata Talib. Begitu juga dengan pelanggan yang menggunakan voucer, Talib menyampaikan agar ID tokennya didaftarkan melalui website layanan subsidi PLN WWW. pln.go.id.
Arhawi mengusulkan kepada pihak PLN, agar kebijakan nasional tersebut disampaikan melalui pemerintah desa (Pemdes), dan nanti pemerintah desa yang mensosialisasikan kepada masyarakat. Pasalnya, belum tentu semua masyarakat dapat mengakses website. “Apapun kondisinya nanti kedepan, masyarakat diharapkan mematuhi imbauan pemerintah, karena Pemerintah Wakatobi akan berupaya mencegah penanganan penyebaran wabah Covid-19, yang akan disinergikan dengan upaya pemerintah Pusat,” tutup Arhawi.(#)