KENDARI, TRIBUNBUTON.COM (B.Saliki)
Masyarakat Kota Kendari tidak boleh beraktivitas di luar rumah selama tiga hari, 10 sampai 12 April. Jika ditemukan maka akan diamankan aparat TNI/Polri.

Hal ini berdasarkan surat instruksi Wali Kota Kendari, H Sulkarnain Kadir SE ME, dengan No.445.1/1233/2020 tentang melakukan total aktivitas di dalam rumah selama tiga hari. Kebijakan ini dalam rangka memutus penyebaran Corona Virus Desease (Covid 19) di Kota Kendari, Kamis, 9 April 2020.
“Dengan ini menginstruksikan kepada seluruh masyarakat wilayah Kota Kendari.”
Untuk menghambat penyebaran Covid 19 dan Kota Kendari telah ditetapkan sebagai Wilayah Transmisi Lokal Penyebaran Covid – 19 Oleh Kemenkes RI. Surat instruksi ditandatangani Wali Kota Kendari, ditembuskan kepada Ketua DPRD Kota Kendari, Komandan KODIM 14171 Kendari, Kepala Kejaksaan Negri Kendari, dan Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kota Kendari.
Masyarakat Kota Kendari ditegaskan untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah selama tiga hari Masyarakat yang masih melakukan aktivitas di luar rumah akan dilakukan pengamanan oleh pihak TNI dan Kepolisian.
Masyarakat duimbau untuk selalu memperhatikan physical dan Slsocial distancing di dalam rumah. Budayakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan mencuci tangan serta memperhatikan etika ketika batuk dan bersin.(#)