Tahapan Pilbup Resmi Ditunda, KPU Wakatobi Tunggu Petunjuk Pengembalian Dana Hibah Pilkada

1520
Abdul Rajab

WAKATOBI, TRIBUN BUTON (Duriani)

Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Wakatobi Tahun 2020 resmi ditunda. Penundaan itu berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 179 Tahun 2020 dan surat edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, Abdul Rajab, mengungkapkan penundaan tahapan itu berupa kegiatan yang seharusnya sedang berjalan karena telah terjadwal.

“Yang ditunda ini tahapan pemutakhiran data dan pembentukan PPDP. Penundaan dua kegiatan ini diperjelas dalam Keputusan KPU RI Nomor 179 Tahun 2020. Dan surat edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020,” ungkap Abdul Rajab di Wangi-Wangi akhir pekan lalu.

Dengan penundaan dua kegiatan itu lanjut Abdul Rajab, pihaknya akan menunggu petunjuk selanjutnya. “Jadi saat ini tidak ada tahapan yang jalan. Kami tinggal menunggu petunjuk selanjutnya dari KPU RI,” ucap Ketua KPU Wakatobi.

Ditanyai terkait prosedur anggaran Pilbup Wakatobi yang sebagian sudah dicairkan Pemkab Wakatobi. Abdul Rajab, mengatakan jika pihaknya juga sedang menunggu petunjuk teknis baik itu dari KPU RI maupun Kemendagri.

“Belum ada petunjuk teknisnya, dalam Surat Edaran KPU Nomor 353 Tahun 2020, disampaikan terkait pengembalian dana hibah Pilkada ke daerah menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Abdul Rajab.

Pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Wakatobi, membenarkan jika dana hibah Pilkada tahap pertama Tahun 2020 sudah dicairkan sebelum penundaan tahapan Pilbup.

“Dana hibah Tahun 2020 untuk Pilkada ini dibayarkan tiga tahap. Untuk tahap pertama sudah dicairkan sebelum penundaan tahapan. Andaikan dikembalikan, kita juga sementara menunggu petunjuk teknisnya. Tapi kalau bisa agar konfirmasi dulu di Pak Bupati, jika Pak Bupati menyarankan ke sini baru kami jelaskan,’ pinta pihak BPKAD Kabupaten Wakatobi akhir pekan lalu.

Untuk diketahui, informasi dihimpun Tribunbuton.com, anggaran Pilbup Wakatobi Tahun 2020 sebanyak Rp 42 Milyar. KPU Wakatobi keciprat Rp 28 Milyar. Pada pembahasan APBD perubahan 2019 lalu, KPU Wakatobi dialokasikan Rp 1,5 Milyar. Sedangkan anggaran tahap pertama tahun 2020 yang telah dicairkan beberapa waktu lalu sebanyak Rp 10 Milyar lebih. (*)