
- Siapa Penanggung Jawab Berita?
KETUA Majelis Hakim, Subai SH MH, masih berkutat dengan Ahli Dewan Pers (DP), Winarto. Kembali ke media! Kalau wartawan melakukan pemberitaan peliputan dan keluar beritanya, siapa yang bertanggungnjawab?
YUHANDRI HARDIMAN, PASARWAJO
PENANGGUNG JAWABNYA adalah Pemred. UU Pers No.40/1999, sebagai bentuk pertanggung jawaban, media harus memiliki box redaksi. “Biasanya Pemred penanggung jawab,” ujar Winarto, Kamis 13 Maret 2020 pada sidang kasus Sadli.
Ahli, bisa dijelaskan apa syarat Pemred?
Pemred harus wartawan senior, memiliki kemampuan, karena dia bertanggung jawab pada seluruh isi media itu. Memiliki track record karir lapangan, pernah jadi asisten redaktur, berapa lama jadi redaktur, pernah jadi redpel, kemudian tingkatannya sudah berapa lama menjadi Pemred.
Hakim bertanya, apakah Pemred adalah wartawan senior yang lulus uji kompetensi? Winarto menjawab, bahwa dalam aturan itu menjadi syarat wajib Pemred harus kompetensi utama memiliki sertifikat.
“Mengenai Pemred belum kompetensi, apakah bisa menjadi Pemred?” tanya hakim. “Jadi begini,” sambung Winarto. Sama dengan perusahaan pers yang belum terdaftar di Dewan Pers.
Kalau belum uji kompetensi, itu hanya soal teknis, yang penting dia kompeten. Misalnya kompetensi Pemred bisa tulis berita, pandangan liputan, memiliki pengetahuan khusus, kompeten edit berita, bisa rancang indepth liputan, dan lebih jauh lagi, Pemred harus memahami manajemen.
“Karena Pemred meimpin orang,” ujar Winarto.
Dalam proses pendaftaran media, atau pembentukan suatu media, apakah cukup hanya berdasarkan pengajuan badan hukum, misalx notaris dan strukturnya? Masih pertanyaan untuk Ahli Dewan Pers, Winarto.
Menurut dia, yang ditentukan hanya kompetensi saja. Kalau pemrednya berkompetensi utama dibuktikan sertifikat. Nah, ciri-ciri media berbadan hukum, akan mencantumkan badan hukumnya karena itu aturan, perlu mencantumkan dalam box redaksi, siapa penanggung jawab dan alamatnya di mana.
- Media Harus Berbadan Hukum Pers
Hakim bertanya kepada Winarto. Apa bedanya media berbadan hukum dengan media belum berbadan hukum?
Ketika mendirikan perusahaan pers, harus berbadan hukum dibuktikan dengan SK dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). “Nanti kami akan lihat akta pendirian perusahaannya,” katanya.
Perusahaan pers tidak ada usaha lainnya, tetapi khusus berita. Hakim menimpali, seandainya medianya belum tercatat, apakah bisa disebut media?
“Dia media,” ujar Winarto. Media pers yaitu perusahaan pers legal atau tidak.
Jika medianya berbadan hukum dan punya SK Kemenkumham, maka akan terdaftar di Kemenkumham. Tetapi juga mungkin berbadan hukum tapi belum mendaftar di DP, atau belum berbadan hukum.
“Apa konsekwensinya dari ketiga ini,” tanya hakim kepada Winarto.
“Kalau DP begitu ada perushaaan belum berbadan hukum, akan ditolak dianggap belum standar,” jelas Winarto.
Kalau dia media pers berarti fokus media pers. Sekiranya perusahaan itu mengelola bidang lain yang cakupannya bukan hanya pers, banyak bidangnya misalnya tenologi, bagaimana pandangan DP?
Perusahaan pers harus khusus pers. Bidangmya harus begtu khusus usaha bidang pers. “Tidak boleh gabung,” jelas Winarto.
“Kalau ada perushaan dia bidang pers dan bidang lain-lain juga, tidak diakui. Pers harus independen,” urainya.
Hakim Ketua menanyakan apakah DP aktif atau pasif di dalam mendata perusahaan pers?
Dalam praturan, Dewan Pers harus aktif. Tetapi media yang ingin mendaftar ke DP boleh mendaftarka diri. Kenapa harus didata? Pendataan dalam verifikas untuk melihat syrat berbadan hukum pers atau tidak, wartawannya kompeten atau tidak dst.
Apa pentingnya didata? “Sebagai nilai tambah, dan yang sudah didata bisa menjadi profesional,” jawab Winarto.
Jika setiap berita adalah karya jurnalistik, apakah sama aturannya dengan pada orang awam? “Yang diatur kodeetik adalah wartawan. Orang awam tidak ada aturan, dan pelanggaran menjadi tanggung jawab pribadi,” jelasnya.
Soal MoU dengan Polri bertujuan untuk koordinasi antara lembaga penegak hukum dengan DP. Karena perkembangannya, media makin banyak dan banyak kasus diadukam. Jadi, ketika dalam satu perkara sengketa pers, polisi akan berkonsultasi meminta pendapat.
“Adakah MoU yang bisa kesampingkan perkara? Tapi ini hanya koordinasi tidak saling memaksa. Ini ITE,” jelas hakim lalu beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Bersambung)