MASTIM, TRIBUNBUTON.COM, Yhd
Polsek Mawasangka Timur melakukan Ops Imbangan Giat Cipta Kondisi (Cipkon) dengan sasaran miras illegal. Kegiatan razia dilaksanakan sebagai upaya pihak Kepolisian untuk meminimalisir setiap potensi gangguan Kamtibmas akibat miras.

Melalui Press Rilis, Kapolsek Mawasangka Timur (Mastim), Ipda Musrifin SP, menjelaskan Cipkon digelar di Dusun Mantunaga, Desa Lasori, Kecamatan Mastim, Kabupaten Buteng. Cipkon dipimpin Kapolsek dengan kekuatan personil enam orang, Sabtu 07 Maret 2020 sekira pukul 20.45 Wita.
“Barang bukti diamankan di Mapolsek Mastim untuk proses hukum/pembinaan serta mengimbau untuk tidak menjual miras secara illegal,” jelas Musrifin.
Aparat Polsek Mawasangka berhasil mengamankan miras jenis bir dan arak setelah menggeledah rumah inisial WMR (34) dan menemukan dua botol bir hitam jumbo merek Guinness dan tiga kantung arak (dalam kemasan gula pasir, red)
Aparat Polsek Mastim juga menggeledah rumah WND (70) dan menemukan lima liter arak. Minuman arak disimpan dalam kemasan jerigen.
Dalam melakukan Cipkon, Polsek Mastim berkoordinasi denfan Kepala Desa, Tokoh Masyarakat untum bersama-sama menjaga Kamtibmas. Pihaknya juga mengimbau untuk tidak menjual miras secara illegal dan bebas.(*)