
- Kuasa Hukum Sadli Meragukan Kesaksian Saksi Ahli Bahasa
BAUBAU TRIBUN BUTON (M.S.A)
Penyuluh bahasa Indonesia, Kantor Bahasa Sultra , Djamaluddin SS MHum, menilai tulisan Sadli pada kata sulap dan abrakadabra mengandung unsur pencemaran nama baik. Hal ini diungkapkan di hadapan majelis hakim di PN Pasarwajo pada kasus perkara ITE, Senin 3 Maret 2020.
Masih di hadapan majelis hakim, Djamaluddin, mengatakan beberapa tulisan Sadli di situs liputanpersada.com mengandung unsur pencemaran. “Salah satunya pada kalimat yang mengandung sulap-menyulap pada poin tiga. Tertulis simsalabin struktural di dalam KUA-PPAS pada tahun 2018 lalu, kawasan Simpang Lima Labungkari, anggarannya ditetapkan Rp 4 milyar, namun dalam pelaksanaannya disulap simsalabin menjadi Rp 6,8 milyar. Buton Tengah hebat tinggal abrakadabra langsung jadi,” ungkap Djamaluddin.
Djamaluddin dalam kalimat itu menyimpulkan Pemda Buteng dituduh telah menyulap anggaran Rp 4 milyar menjadi Rp 6 milyar lebih. Karena dalam kata sulap menurut ahli bahasa ini, merupakan kalimat negatif. Kata sulap menurut dia bermakna positif dan bermakna negatif. Sulap yang bermakna positif yakni seperti pada orang yang ahli bermain sulap. Sedangkan kata sulap yang mengandung makna negatif ada pada tulisan Sadli termasuk kata simsalabim.
Kata dia, kalimat pencemaran juga terdapat pada paragraf empat, tujuh dan delapan. Dalam tulisan Sadli mengandung unsur menuduh dan tidak ada satupun memasukan kata dugaan dan praduga.
Poin delapan pada tulisan sadli, berbunyi seperti ini. “Pemda sedikit-sedikit mengharapkan keikhlasan masyarakat guna keperluan penggusuran, namun sayang-disayangkan Pemda Buteng memberi kesan ke masyarakat tidak mau berkorban dalam hal ini suka yang gratisan.”
Menurut saksi ahli, harusnya Sadli menuliskan menjadi kalimat seperti berikut: “Masyarakat saat ini membutuhkan kerja nyata pemerintah Buteng yang adil dan transparan,” ujarnya.
Kuasa Hukum M Sodli, La Ode Abdul Faris, menanggapi ahli bahasa yang dihadirkan oleh JPU. Menurut dia, pihaknya menyangsikan kesaksian Jamaluddin dari Kemendikbud Sultra sebagai ahli bahasa.
Menurut dia, seorang ahli dalam keterangannya harus sesuai dengan nilai-nilai ilmu pengetahuannya. Ahli tersebut dalam memberikan keterangan di hadapan majelis hakim selalu membrosing (mencari di internet, red).
“Tapi kemudian dalam penetapan ahli itu selalu bertepatan dengan hasil browsing sehingga kami masih meragukan keahliannya,” kata Farid ketika dimintai tanggapan soal ahli dalam sidang Sodli pada Selasa 3 Maret 2020.
Pantauan TRIBUNBUTON (tribunbuton.com), saksi ahli dalam menjelaskan mengenai bahasa, tampak membawa Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Namun kepada Majelis Hakim ia menjelaskan dan menunjukan bahwa saat ini sudah ada KBBI versi aplikasi yang dapat dibuka melalui HP.
Sidang dipimpin Hakim Ketua, Subai SH MH didampingi Hakim Anggota masing-masing Basrin SH dan Mahmid SH. Proses sidang berlangsung lancar. Informasi yang dihimpun, sidang lanjutan Sadli rencananya akan digelar Kamis 05 Maret 2020 dengan menghadirkan saksi dari pihak terdakwa.(#)
Editor: Yuhandri Hardiman