DIEKSEKUSI DI TEBING ALKAUSAR, MAYATNYA DITEMUKAN DI BELAKANG LABAMBA

3623
  • Cara La Aka Menghabisi Nyawa Wa Devi dan Wa Ini

BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM/TRIPTON

Ternyata Wa Devi duluan dieksekusi di Alkausar yang mayatnya ditemukan di pesisir pantai belakang Cafe Labamba, pantai Lakeba Kota Baubau. Menyusul Wa Inni dieksekusi dan mayatnya ditemukan di kawasan Simpang Lima Palagimata.

Pelaku (La Aka) yang merupakan warga Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, mengatakan pembunuhan hanya dilakukan seorang diri. Dia membunuh Wa Devi karena dipaksa bertanggung jawab atas kehamilan Wa Devi. Apalagi dia tak ingin diketahui keluarga calon istrinya.

Kepada TRIPTON (tribunbuton.com), La Aka mengaku Wa Devi sering mengajaknya untuk bertemu namun selalu ditolak. Pada malam itu Minggu malam 23 Februari 2020 dia mau bertemu karena Wa Devi mengaku hamil.

La Aka dan Wa Devi yang ditemani Wa Ini bertemu di Jln Merpati, Kelurahan Katobengke. Mereka lantas jalan keliling lalu kembali ke tempat pertemuan awal.

Tak lama La Aka dichat untuk bertemu kembali. Saat itu La Aka mengambil pisau dapur (jenis pisau lokal) lalu menemui Wa Devi dan Wa Ini lalu menuju arah Jln Alkausar.

Sementara Wa Ini menunggu di tempat parkiran motor, La Aka dan Wa Devi ke arah tebing tepi pantai. Di situlah Wa Devi dieksekusi, dicekik, lalu ditkam dan ditinggalkan di tepi tebing.

“Saya cekik lehernya dulu, baru saya tusuk perutnya, baru tikam pahanya, lalu lehernya,” katanya.

La Aka lalu menuju sepeda motor. Saat ditanya di mana Wa Devi, La Aka beralasan hendak membeli aqua sebentar, namun Wa Ini minta ikut.

Saat membonceng Wa Ini, La Aka jalan satu putaran di Lipu lalu menuju Simpang Lima. Di TKP, Wa Ini dipukul di bahunya dan terbanting. Saat terbanting itu Wa Ini ditikam lalu ditinggalkan

Soal mayat Wa Devi yang ditemukan di belakang Cafe Labamba, Lakeba, dia menduga mungkin jatuh lalu terbawa arus. Karena kata dia, saat ditikam, ditinggalkan begitu saja.

Meski mengaku menyesal, La Aka kembali kerja di pabrik kancing seperti biasanya. Dua hari kemudian, La Aka ditangkap oleh aparat kepolisian.

Kapolres Baubau AKBP Rio Chandra Tangkari SIk, mengatakam hasil visum dokter, korban sama sekali tidak hamil. Atas perbuatannya, La Aka dijerat pasal 340 KUHP Subs pasal 338 KUHP Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (Muliadi Putra)