10 PENGACARA KAWAL KASUS SUAP DIDUGA MELIBATKAN KETUA DPRD BUTON

1322
Dari kiri, Ketua Pemuda Garda Nasdem, Muhlis dan Pengacara, Gusman SH.

BAUBAU, TRIBUNBUTON (ALYAKIN)

10 Pengacara Buton dan Kota Baubau akan mengawal kasus dugaan suap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton, Sunarno SE. Kasus ini diduga melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Buton.

Ketua Garda Pemuda Nasdem Kabupaten Buton, Muhlis, didampingi Gusman SH, mengatakan akan meningkatkan kasus suap yang diduga melibatkan Ketua DPRD Buton di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Karena kami saat itu sebagai pelapor, harusnya kami diberikan surat SP3-nya itu. Kalau benar kasus penyuapan komisioner KPUD Buton yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Buton Hariasi sudah di SP3 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau. Tolong diterbitkan kepada kami suratnya,” jelasnya.

Yang menjadi persoalan hilangnya kasus hukum Sumarno, adalah amar putusannya. Sudah ditetapkan bahwa Sumarno sudah sebagai terdakwa dan sudah menjalani hukuman.

Kata dia, berkas perkara dugaan penyuapan terhadap mantan komisioner KPUD Buton sudah dimasukkan pada Februari 2019 tahun lalu atas nama La Kamili yang pada saat itu diterima langsung oleh La Ode Rubiani. “Kami kepengen ambil surat SP3 di Kejari Bau-bau, apapun kendala yang akan dihadapi agar tidak ada lagi oknum-oknum yang mempermainkan hukum di daerah ini,” tegas Muhlis l.

Selain itu, Pengacara Gusman SH mengakui pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kasi Pidsus Kejari Baubau, La Ode Rubiani. Dan dalam waktu satu dua hari ini akan mengambil SP3 di Kejari Baubau.

“Rencanahnya kita akan ambil itu berkas itu untuk pembersihan nama mantan Komisioner KPU Buton, Sumarno SE,” tutupnya.(#)