USAI KONSUMSI MIRAS, PEMUDA DI BAUBAU HENDAK BUNUH KEKASIH

1901
Tersangka penganiayaan. Foto/Mira Tribun Buton

BAUBAU, TRIBUN BUTON(Mira)

Usai konsumsi Miras, Bambang (27) hendak bunuh kekasihnya Jumi (24) dengan mencekik leher, memukul wajah, menendang perut, dan menjambak rambut kekasihnya sambil mengancam akan membunuhnya dengan sebilah pisau disebuah Indekos di Kota Baubau, pada Minggu 8 Desember 2019. Kasus ini diungkap oleh Polsek Wolio Polres Baubau, melalui konferensi Pers di ruang media center humas Polres Baubau, Jumat 13 Desember 2019.

Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman saat konferensi pers menjelaskan kronologis kejadian, sekira pukul 22:00 korban hendak pulang di kamar indekos miliknya dan berpapasan dengan tersangka menggunakan sepeda motor R2 menuju pantai kamali. Sesampainya di indekos, korban menanyakan keberadaan tersangka melalui via Facebook, yang saat itu tersangka tengah bergabung dengan teman-temanya di pantai kamali.

Kasubag Humas Polres Baubau bersama Kanit Res Polsek Wolio saat konferensi Pers

“Sebelumnya tersangka suda mengonsumsi Miras jenis arak ditempat kerjanya di pukul 16:00”, ringkas Suleman.

Lanjut, Pada pukul 00:15 wita tersangka mendatangi korban di indekos dan langsung mencekik leher menggunakan tangan kiri, memukul bagian wajah sebelah kiri sampai korban terjatuh dan kepalanya terbentur ditembok. Korban sempat meminta ampun tetapi pelaku kembali menendang perutnya sebanyak dua kali hingga dia berusaha melarikan diri, tetapi pelaku menarik rambutnya sambil mengancam akan membunuhnya.

“Korban diancam pakai pisau untuk menaiki motor, lalu pisau disimpan dibagian pinggang sambil mengendarai motor dan membawa korban pergi”,jelas Suleman.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Wolio Polres Baubau, IPDA Bangga Parnadin Sidauruk STrK mengatakan, sepasang kekasih itu sudah cekcok lewat via mesengger, merasa kesal kepada kekasihnya tersangka lalu mendatangi korban dan melakukan penganiayaan. Kata dia, Tersangka juga sempat membawa korban menggunakan sepeda motor untuk membunuh korban dengan pisau yang disimpan dibagian pinggang itu.

“beruntung korban menjatuhkan dirinya dan melarikan diri meminta bantuan pada kerumunan orang dilingkungan Kelurahan Katubengke, Kota Baubau, tetapi pengakuan tersangka dia hanya mengancam tidak benar-benar akan dibunuh”jelas IPDA Bangga kepada awak media.

Sementara itu, pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.(*)