1000 MASYARAKAT BAUBAU TERIMA SERTIPIKAT SEBIDANG TANAH

552
Pemkot Baubau saat foto bersama penerima sertipikat. Foto/Mira Tribun Buton
Pemkot Baubau saat foto bersama penerima sertipikat.
Foto/Mira Tribun Buton

BAUBAU, TRIBUN BUTON(Mira)

1000 Masyarakat, dari tujuh Kelurahan di Kota Baubau, menerima sertipikat sebidang tanah dari pemerintah Kota Baubau. Sertipikat diserahkan secara simbolis kepada sepuluh orang oleh Sekretaris Daearah Baubau, Dr Roni Muchtar, di pelataran Kantor Wali Kota Baubau, Kamis 12 Desember 2019.

Adapun 7 Kelurahan di Kota Baubau yang mendapat sertipikat sebidang tanah yakni, Kelurahan Lipu 125 bidang sertipikat, Kelurahan Kadolo Katapi 400 bidang, Kelurahan Waruruma 75 bidang, Kulurahan Sukanaeo 100 bidang, Kelurahan Gonda Baru 150 bidang, Kelurahan Tampuna 100 bidang, dan Kelurahan Palabusa 50 bidang.

Kepala Bidang Penataan Pertanahan Sulawesi Tenggara, Abdul Muin menjelaskan, bersamaan ada tiga lokasi yang diberikan kesempatan
Oleh kementrian Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, yakni Kota Kendari, Kota Baubau, dan Kabupaten Kolaka Utara. Dia juga menjelaskan penyerahan seetipikat itu merupakan program prioritas nasional Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) sebagaimana yang diatur dalam peraturan mentri agraria tata ruang BPN RI NO 6/2018, yang bertujuan untuk pemberian kepastian hukum atas hak tanah masyarakat adil dan merata.

“Alhamdulillah semua target untuk Kota Baubau tahun ini kita capai dengan sukses,”kata Abdul Muin.

Sementara itu mewakili Wali Kota Baubau, Sekda Kota Baubu, Dr Roni Muchtar mengatakan, tanah merupakan aset setiap orang yang harus dikelola dengan aman tanpa ada persengketaan seperti yang sering terjadi. Kata dia program PTSL ini, sangat strategis dijadikan program karena dapat mengurangi persengketaan tanah.

“tetapi saya juga berpesan kepada masyarakat agar memperlakukan sertifikat sebaiknya dan semoga kegiatan ini dapat berdampak positif bagi masyarakat kota Baubau,” harap Roni.

Sementara itu, Ahmad warga Kelurahan Kadolo Katapi, Kota Baubau, mengaku senang dengan adanya sertipikat sebidang tanah ini, dapat dijadikan jaminan untuk meningkatkan usaha mereka. Kata Ahmad, untuk mengurus sertipikat sebidang tanah 8/12 miliknya dia menyetor uang sebanya 300 ribu sebagai biaya pengukuran dan lain-lain oleh Kelurahan.
“Ini sangat bagus sekali bagi kami masyarakat untuk meningkatkan usaha kami lagi,”kata Ahmad.(*)