BURANGA, TRIBUNBUTON
Arah kebijakan belanja daerah Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun 2020 akan difokuskan pada lima isu strategis untuk mengatasi sejumlah masalah yang mendasar di Buton Utara.
Hal itu disampaikan Bupati Butur, Abu Hasan, dalam Rapat Paripurna penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemda dan DPRD, atas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2020 bersama DPRD setempat, di Aula BAPPEDA Butur, Selasa, 26 November 2019 malam.
Kelima isu strategis dimaksud, yakni pemerataan pembangunan infrastruktur dasar penunjang kesejahteraan masyarakat. Kemudian, pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis kawasan dan sistem agribisnis.
Ketiga, penguatan birokrasi pelayanan masyarakat dan kelembagaan ekonomi desa. Lalu, pembangunan dan pelayanan umum, pendidikan serta kesehatan. Dan terakhir, penataan ruang dan pengelolaan lingkungan.
Abu Hasan menerankan, dengan telah ditandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS itu, Pemkab Butur akan segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kemudian, berdasarkan pada RKA tersebut, akan menyusun dan menyampaikan Raperda tentang APBD Butur tahun anggaran 2020.
Selanjutnya, ketentuan pasal 312 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, mengamanatkan kepala daerah dan DPRD untuk dapat menyetujui bersama Raperda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahunnya.
“Hal ini menjadi catatan bagi kita semua dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab dan keikhlasan demi tertibnya proses perencanaan dan penganggaran di kabupaten yang kita cintai ini,” ujar Abu Hasan.
Di penghujung pidatonya, Ketua DPD PDI Perjuangan Sultra itu, kembali mengucapkan terima kasih kepada Ketua, para wakil ketua dan anggota DPRD Butur yang telah mengagendakan rapat paripurna tersebut. Menurutnya, hal itu mencerminkan kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif.
“Ini mencerminkan hubungan yang harmonis dan saling melengkapi antara DPRD sebagai lembaga legislatif dan Pemerintah Kabupaten Buton Utara sebagai lembaga eksekutif, dalam rangka pelaksanaan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Abu Hasan pada rapat tersebut. (Mawan)