BAUBAU, TRIBUN BUTON (Mira)
KL inisial, (22) kurir narkoba asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, tidak berkutik saat kedapatan menyembunyikan narkoba jenis shabu sebanyak 103 saset diselengkanganya oleh BNNK Baubau. 103 saset sabu dengan berat 58,45 gram senilai Rp 60,5 juta itu akan diberikan kepada seorang penerima di Kota Baubau.
Kepala BNNK Baubau, Alamsyah Djufri, dalam Konferensi Pers menjelaskan, Sekira pukul 13:19, Kamis, 17 Oktober 2019, BNNK tengah mencurigai pemuda inisial KL (22) yang baru saja tiba dari kendari yang kemudian langsung disergap dan diperiksa. Setelah melakukan pemeriksaan Badan, ditemukan diselangkangan tersangka satu buah kantong plastik yang didalamnya terdapat dua buah wafer bengbeng yang berisikan benda yang diisolasi, setelah dibuka BNNK menemukan kristal bening yang diduga adalah Shabu.
“Setelah di hitung jumlahnya sebanyak 103 Saset, dan adapun Total berat Brutto di duga Narkotika jenis shabu tersebut yaitu Brutto 58,45 Gram, Selain dari Barang bukti Narkotika tersebut Tim BNN Kota Baubau juga berhasil menyita barang milik Ielaki,”jelas Alamsyah, Jumat 18 Oktober 2019.
Kasi Pemberantasan BNNK Baubau, AKP Anwar menambahkan, bahwa rencananya Bruto yang berjumlah 103 paket itu akan di edarkan di daerah Kabupaten/kota sekitar Baubau. Karenanya pihaknya akan terus mendalami kasus ini.
“Karena kami belum bisa pastikan dari mana dan diedarkan dimana Barang ini,”katanya.
Dari 103 paket Bruto yang akan diedar, Pelaku bisa mendapatkan hasil sejumlah 60 juta Rupiah.
Dari tangan pelaku, BNNK mengamankan dua bungkus isolasi warnah hitam berisi 58,45 gram Bruto, satu plastik kecil, dua bungkus wafer BengBeng, satu HP merek samsung J2 warna putih, satu HP merek Nokia warna hitam, dan satu ATM BCA.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun Kurungan Penjara. (*)