BAUBAU, TRIBUNBUTTON (Ilwan)
Penyuara Tanggisan Rakyat (PETRA) Kota Baubau, menganggap kegiatan pembangunan titik labuan kapal Yach yang di Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, tmelanggar UU. Hal ini berdasarkan UU Pasal 51 UU No 26/2017 tentang penataan ruang dan UU No.32/2009 tentang PPLH dan pasal 27 UU No.23/2014 pemerintah daerah.
Koordinator Lapangan Petra Baubau, Adam dalam orasinya, menganggap Tim Pengawal dan pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4D) Baubau, lalai dan tidak berfungsi sebagai pendamping proyek ini. Menurutnya, proyek ini telah melanggar peraturan per Undang-Undangan yang berlaku di Negara RI, Pasal 51 UU No 26 tahun 2017 tentang penataan ruang dan UU No 32 tahun 2009 tentang PPLH,dan pasal 27 UU No 23 tahun 2014 pemerintah daerah.
“pembangunan titik labuan kapal YACH telah melanggar peraturan per Undang-Undangan. Sementara proyek pembangunan ini telah dikawal oleh Tim Pengawal dan Pengaman Perintah dan Pembangunan (TP4D),”katanya.
Sebagaiman diketahui, bahwa proyek pepembangunan titik labuan kapal Yacht ini didampingih oleh tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4D). Seharusnya TP4D mampu untuk mengawal proyek Dinas Parawisata dalam pembanguan titik labuan kapal Yach sebagai mana dalam peraturan Jaksa Agung RI nomor per 014/A/JA/II/2016.
“Oleh karnanya, kami minta Kajari Kota Baubau jangan perna bermain main dengan persoalan ini dan kami menuntut mutasi Ketua TP4D Kejaksaan Negeri Baubau, karna lalai untuk menjalankan tugas dan funsinya terkait pembangunan titik labuan kapal Yach,”tutupnya.