KEPALA KEMENAG BAUBAU: HENDAK MENIKAH SEGERA KE KUA

2518
H Rahman Ngkaali (kiri)

BAUBAU, TRIBUN BUTON (Yumardin)

“Bila ada keluarga atau saudara yang ingin melangsungkan pernikahan di wilayah Kota Baubau, segera sampaikan kehendak nikah di KUA tempat saudara bermukim, di ajukan sebelum menikah,” kata Kepala Kantor Kemenag Baubau, H Rahman Ngkaali saat memberikan materi pads Sosisalisasi Prosedur Layanan Pencatatan Pernikahan atau Rujuk di Kantor KUA Kecamatan Bungi, Kamis 1 Juli 2019/29 Dzulkaidah 1440 H.

Pose bnersama usai sosialisasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bungi. FOTO:YUMARDIN KEDANG/KEMENAH BAUBAU/TRIBUN BUTON

Salah satu komitmen lembaga yang dipimpinnya adalah meningkatkan kualitas kehidupan umat beragama melalui pembentukan dan pembinaan keluarga samawa. Salah satu pilarnya adalah perkawinan atau rujuk diselenggarakan sesuai dengan prosedur peraturan yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam PMA No.19/2018 tentang pencatatan perkawinan.

Kata dia, untuk mendekatkan pengurusan administrasi, syaratnya bisa diperoleh dari kelurahan tempat bermukim sesuai identitas KTP. Setelah semua administrasi lengkap bawa di KUA agar diperiksa berkas administrasi dan kalau sudah tidak ada masalah setelah di umumkan kehendak nikah berarti pernikahan boleh dilangsungkan dan layak dicatat.

“Jangan lupa pendaftaran nikah sesuai ketentuan minimal berkasnya di daftarkan di KUA 10 hari kerja sebelum dilangsungkan pernikahan,” katanya.

Berkaitan dengan biaya pernikahan di luar kantor Rp 600 ribu. Bila menikah di kantor, biayanya Rp 0. “Lebih dari itu tidak boleh, karena itu ketentuannya,” tegasnya. Dia mengingatkan jika ada Kepala KUA, penghulu atau pegawai KUA yang meminta lebih dari itu agar dilaporkan dan akan langsung diproses.

Setelah pernikahan dilangsungkan, kewajiban Kementerian Agama Kota Baubau lewat KUA mengeluarkan buku nikah dan langsung diserahkan pada pengantin bersangkutan. Dia berharap pelayanan di Kemenag Baubau termasuk di KUA dapat berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang ada.

Prinsipnya, melayani umat dengan Ikhlas beramal, sebaliknya kepada masyarakat. Pastikan yang akan melangsungkan pernikahan harus tercatat di KUA sesuai prosedur yang ada, jangan takut stok buku nikah di Kantor Kemenag Baubau sampai saat ini tidak pernah kurang.

Peserta sosialisasi (perwakilan Tokoh pemuda, Tokoh masyarakat dan Tokoh Agama terdiri dari 30 orang serta pihak kelurahan ditambah lima orang dari Penyuluh Agama Islam Non PNS Se- Kecamatan Bungi.

Pantuan, Kepala Kemenag Baubau saat membawakan materi didampingi Kepala KUA Bungi. Kgiatan diikuti penuh antusias peserta malakukan tanya jawab dengan pemateri ‘Kepala Kantor Kemenag Kota Baubau.(#)