KPU Baubau Dituntut Gelar PSU di Dapil I

623

Saksi Ahli: Kekeliruan KPU Baubau Merugikan Perindo
BAUBAU, TRIBUN BUTON
Telah digelar sidang pelanggaran administrasi Pemilu dengan perkara No 06/ADM/BWSL.KOTABAUBAU/IV/2019, Jumat 3 Mei 2019. Dalam sidang lanjutan itu, Perindo hadirkan tiga saksi.

Sidang digelar di Kantor Bawaslu Baubau dipimpin Ketua bawaslu Wa Ode Frida Vivi Oktavia SH, didampingi komisioner lainnya. Sidang dibuka dengan agenda pemeriksaan saksi dari pelapor Partai Perindo Kota Baubau.

“Tiga orang saksi di antaranya dua saksi fakta dan satu ahli hukum tata negara,” jelas Kuasa Hukum Perindo, Achmad Taufan SH.

Inti keterangan saksi fakta pada pokoknya saksi pertama menerangkan soal pengetahuannya sebagai LO Partai Perindo Kota Baubau. Kata dia, saat proses pemasukan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Baubau khusus DAPIL 1 sudah sesuai dengan apa yang disetor kepada KPU Kota Baubau. Saat pleno DCT oleh KPU pun sudah sesuai semua.

“Namun diketahuinya terjadi perbedaan dan kesalahan pencantuman foto Caleg Perindo No.urut 10 pada saat pemilihan berlangsung, Nama Rahmat Mustafa BM yang bergambar foto perempuan,” jelas saksi.

Diketahui pada nama Rahmat Mustafa BM dicetak dengan foto Caleg No. 3 Partai Hanura, Nuriana SE. Saksi memastikan kekeliruan pencantuman foto dengan keliling ke sejumlah TPS di DAPIL 1. Di antaranya di wilayah Bone-Bone, Lamangga, serta Wajo dan mengambil sampel.

Terkait Ahli, DR LA ODE MUHAIMIN, SH LLM, memberikan keterangan pada pokoknya bahwa tindakan kekeliruan yang dilakukan pihak KPU Kota Baubau sangatlah merugikan pihak Perindo sebagai pihak pelapor untuk menguji pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU. Hal ini dinilai mengakibatkan kerugian dan dapat dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh DAPIL 1.

“Untuk mengetahui apa benar pengaruh kesalahan pencantuman foto Caleg Perindo mempengaruhi secara signifikan perolehan suara Perindo akibat kekeliruan penyelenggara,” katanya.

Saksi ahli menyampaikan kepada Bawaslu untuk dapat melakukan terobosan hukum terkait Pelanggaran Administrasi Pemilu yang dilakukan KPU Kota Baubau. Seperti halnya Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan terobosan PSU di beberapa putusannya.(YHD)