PASARWAJO, TRIBUNBUTON.COM – Sejumlah oknum wartawan di wilayah Kepulauan Buton (Kepton) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dilaporkan ke Polres Buton oleh mantan Pj Bupati Buton, La Haruna (LH) dan istrinya Naslia Alu (NA) selaku Ketua Komisi III DPRD Kota Baubau atas tudingan pemerasan.
Salah satu wartawan di Kabupaten Buton selaku terlapor, Yeni Wahdania (YW). Dalam press releasenya mengungkapkan laporan pemerasan itu dinilai tidak berdasar. Sehingga terlapor (YW, red) menanggapinya dengan santai, meskipun proses hukum terus berlanjut.
“Biarkan saja berproses karena apa yang dituduhkan itu tidaklah berdasar. Nanti kita lihat siapa yang ingin membungkam dan menghalangi kebeban pers,” ungkap Yeni Wahdania, Rabu 21 Mei 2025.
YW menegaskan jika La Haruna yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan dan Holtikultura Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), saat itu meminta ke YW untuk mengamankan sejumlah pemberitaan di media yang menyangkut dugaan penipuan dan penggelapan fee proyek saat La Haruna menjabat sebagai PJ Bupati Buton.
“Bahkan saya diminta LH untuk melakukan mediasi kepada wartawan yang sudah menaikan pemberitaan terkait dia (LH). Itu murni inisiatif (LH) yang meminta saya untuk dikomunikasikan,” tegas YW.
Anehnya kata YW, dalam proses komunikasi yang dilakukannya dengan sejumlah teman jurnalis, permintaan LH tidak disahuti. Sehingga pemberitaan terkait skandal fee proyek terus berjalan. Apalagi perkara dugaan penipuan fee proyek tersebut telah dilaporkan di Kejari Buton.
“Inikan menjebak. Dia sendiri (La Haruna) yang awalnya meminta saya difasilitasi untuk menghentikan pemberitaan sejumlah media. Saat mediasi gagal, malah saya yang dilaporkan,” beber YW.
Untuk diketahui, La Haruna bersama sang istri Naslia Alu resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Kamis 15 Mei 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan penipuan yang dilakukan saat masih berstatus orang nomor satu di Kabupaten Buton.
Laporan dilayangkan Barisan Muda Anti Korupsi Kepulauan Buton dan telah diterima pihak Kejari Buton di bagian pengaduan. Laporan tersebut bermula ketika munculnya pengaduan di Polsek Pasarwajo terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Yongki dan Langkaaba.
Sejumlah kontraktor yang mengaku telah menyetorkan uang ke Yongki dan Langkaaba dijaminkan akan diberi pekerjaan (proyek). Yongki telah mengaku bahwa apa yang dilakukannya atas perintah langsung oleh La Haruna selaku PJ Bupati Buton.
Uang yang terkumpul dari kurang lebih 20 orang kontraktor itu berjumlah Rp 2 milyar lebih. Berdasarkan pengakuan Yongki, uang tersebut sebagian mengalir ke NA yang merupakan legislator partai Hanura.
“Itu diarahkan oleh oknum PJ Bupati dan sebagian diserahkan kepada oknum NA. Dapat dibuktikan oleh beberapa saksi-saksi secara lisan maupun bukti lainnya oleh Yongki dan Langkaaba,” beber LM Irmansyah selaku pelapor.
Irmansyah mengaku telah bertemu langsung dengan Yongki dan Langkaaba. Keduanya pun siap memberikan kesaksian dan bukti-bukti jika dibutuhkan penyidik Kejari Buton untuk membongkar perkara tersebut.
Ia juga menyinggung pernyataan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buton, Nobertus Dhendy Restu Prayoga yang siap memproses perkara tersebut jika ada laporan masyarakat yang masuk di Kejari Buton.
“Kami berharap Kejari Buton benar-benar menangani dan mengatensi perkara ini, memanggil saksi-saksi terkhusus sodara Yongki dan Langkaaba yang saat ini kami rasa nama baiknya tercoreng karena persoalan ini,” bebernya.
Kepada semua korban yang merasa telah melakukan penyetoran uang, Irmansyah mengimbau agar kooperatif dan mau bekerjasama untuk mengungkap kasus tersebut.
Sementara itu, La Haruna saat dikonfirmasi langsung membantah memerintahkan Yongki dan Langkaaba untuk mengumpulkan fee proyek.
“Yang disampaikan Yongki dan Langkaaba itu tidak benar. Saya sudah tanya Yongki lewat whatsapp, dia akui kalau tidak pernah diperintahkan. Jadi, itu inisiatif mereka,” singkat La Haruna. (adm)