WAKATOBI – Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi berhasil menuntaskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025.
Penuntasan itu ditandai dengan serah terima hasil pekerjaan PTSL untuk 200 bidang tanah di Kelurahan Wanci dan Desa Numana. Dari Ketua Panitia Ajudikasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi. Senin 19 Mei 2025.
Ketua Panitia Ajudikasi PTSL, Jabar Asdiamangsyah S.Sos, menyerahkan berkas hasil pekerjaan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi, Ir Agus S.ST.
Kepala Kantor Pertanahan Wakatobi, Ir Agus S.ST, mengatakan penyelesaian PTSL ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah kepada masyarakat.
“Dengan terdaftarnya 200 bidang tanah ini, diharapkan konflik pertanahan dan agraria dapat diminimalisir dan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka,” terang Agus S.ST.
Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh Satuan Tugas PTSL 2025 yang terlibat.
“Penyelesaian 200 bidang tanah ini adalah bukti komitmen kami dalam melayani masyarakat Wakatobi. Kami berharap program PTSL ini dapat terus berlanjut untuk menjangkau seluruh wilayah di Kabupaten Wakatobi,” harapnya.
Agus S.ST, menyampaikan kepada masyarakat pemilik tanah khususnya di Kelurahan Wanci dan Desa Numana yang bidang tanahnya telah masuk dalam daftar penyelesaian PTSL 2025. Untuk dapat bersabar menunggu proses penyerahan sertipikat.
“Informasi lebih lanjut mengenai penyerahan sertipikat akan segera diumumkan oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi,” kata Kepala Pertanahan Wakatobi.
Agus S.ST, menambahkan keberhasilan ini menjadi motivasi untuk terus melanjutkan program PTSL demi mewujudkan bidang tanah yang terdaftar dan bersertipikat sebagai jaminan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Wakatobi. (Adm)