Kementerian ATR/BPN Diminta Serahkan Tanah Eks HGU PTPN ke Pemprov Sumut Dengan Kompensasi Ringan

83

MEDAN, TRIBUNBUTON.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, diminta untuk menyerahkan 5.873 hektar lahan eks HGU PTPN 2 ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tanpa membayar mahal atau kompensasi ringan.

Permintaan itu disampaikan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dalam sambutannya saat rapat Koordinasi Pengelolaan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Sumut. Bertempat di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut. Rabu 7 Mei 2025.

Menurut Bobby Nasution, 5.873 hektar lahan dimaksud yang berada di Deli Serdang, Serdang Bedagai, Langkat, dan Binjai itu. Sebenarnya sudah bisa diserahkan ke Sumut. Namun belum bisa terlaksana karena terkendala harus dilakukan pembayaran dalam jumlah besar.

“Jadi Pak Menteri, hal ini belum bisa berjalan karena salah satu masalahnya adalah karena harus dibayar, sedangkan ini kita sama-sama pemerintah,” ujarnya.

Bobby Nasution, mengatakan penerima lahan eks HGU PTPN 2 itu di antaranya pemerintah daerah, kelompok masyarakat, kelompok adat dan lembaga pendidikan. Salah satu contoh, Pemkab Deli Serdang dan Binjai yang harus membayar puluhan miliar.

“Ada Bupati Deli Serdang dan Pemkot Binjai. Kasihan Pak kalau harus membayar puluhan Milyar. Keharusan membayar dalam jumlah cukup besar ini tentu tidak akan disanggupi pemerintah daerah,” ujar Gubernur Sumut.

Menanggapi hal tersebut. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengatakan lahan eks HGU seluas 5.873 hektare di Sumatera Utara (Sumut) tidak lagi milik PTPN. Tanah tersebut, masuk kategori tanah negara bebas dan menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN dalam hal alih fungsi.

Untuk menyelesaikan hal tersebut, Nusron Wahid, menjelaskan jika pihaknya akan kembali mengadakan rapat khusus bersama Gubernur Sumatera Utara, M Bobby Afif Nasution dan Bupati/Walikota terkait.

“Itu akan kami tetapkan sebagai target objek reforma agraria dan kami akan rapat khusus dengan Pak Gubernur lagi, sama Bupati untuk mengatur ini, supaya tercermin dan tercipta prinsip keadilan dan pemerataan. Jangan sampai orang yang tidak berhak mendapat, sebaliknya juga jangan sampai orang yang berhak mendapat tapi malah tidak dapat,” jelas Menteri ATR/BPN. (Rilis/adm)