WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan himbauan penting kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik-praktik mafia tanah yang bisa merugikan.
Himbauan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif dan responsif terhadap potensi tindak kejahatan pertanahan khususnya di wilayah Kabupaten Wakatobi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi, Ir Agus S.ST, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas mafia tanah. Praktik mafia tanah dapat berupa berbagai modus penipuan, pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga intimidasi terhadap pemilik tanah yang sah.
“Kami sangat prihatin dengan potensi ancaman mafia tanah yang bisa meresahkan masyarakat. Untuk itu, kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Wakatobi untuk selalu berhati-hati dalam setiap transaksi tanah dan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan indikasi praktik mencurigakan,” pinta Agus S.ST, Jumat 24 April 2025.
Menurut Kepala Kantor Pertanahan Wakatobi. Ciri-ciri dan modus mafia tanah yang perlu diwaspadai ada beberapa macam. Diantaranya,
Penawaran harga yang tidak wajar.
“Waspadai penawaran pembelian tanah dengan harga yang jauh di bawah pasaran atau sebaliknya, penjualan tanah dengan harga yang tidak masuk akal,” ujar Agus S.ST.
Selain itu, dokumen kepemilikan yang mencurigakan. Masyarakat diminta untuk teliti keaslian dan legalitas dokumen kepemilikan tanah. Sehingga masyarakat jangan ragu untuk melakukan pengecekan langsung ke Kantor Pertanahan.
Kemudian lanjut Agus S.ST, tekanan dan intimidasi. Jika ada pihak yang memaksa atau mengintimidasi warga terkait kepemilikan tanah, segera laporkan kepada pihak berwajib.
Perantara yang tidak jelas. Masyarakat harus berhati-hatilah dengan perantara atau makelar tanah yang tidak memiliki reputasi baik atau tidak dapat menunjukkan identitas dan legalitas yang jelas.
Transaksi yang terburu-buru. Masyarakat jangan tergesa-gesa dalam melakukan transaksi tanah. Lakukan verifikasi dan konsultasi yang menyeluruh sebelum membuat keputusan.
Ada juga penguasaan lahan secara ilegal. Jika ini ditemukan, segera laporkan jika ada pihak yang mencoba menguasai lahan warga tanpa hak yang sah.
“Cara melaporkan indikasi mafia tanah, terdapat beberapa cara bagi masyarakat untuk melaporkan indikasi praktik mafia tanah. Yaitu
Datang langsung ke Kantor Pertanahan,” ujarnya.
“Masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi pada jam kerja untuk menyampaikan laporan. Atau bisa juga menghubungi layanan pengaduan. Laporkan melalui nomor telepon (WhatsApp) resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi 085171732414,” pesan Kepala Pertanahan Wakatobi.
Agus S.ST, menambahkan melalui aplikasi lapor. Masyarakat juga dapat memanfaatkan platform pengaduan online resmi pemerintah, Lapor! (https://lapor.go.id), untuk menyampaikan aduan terkait mafia tanah.
“Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam menjaga aset tanahnya. Dengan kewaspadaan dan keberanian untuk melapor, diharapkan praktik mafia tanah dapat dicegah dan diberantas di Kabupaten Wakatobi,” pungkas Agus S.ST. (adm)