SHGB dan SHP Dapat Ditingkatkan Menjadi SHM, Kepala Pertanahan Wakatobi Menjawab

291

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Di berbagai platform media sosial, sebagian masyarakat indonesia tak terkecuali di Kabupaten Wakatobi. Seringkali memperbincangkan kemungkinan status sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi, Ir Agus S.ST, mengungkapkan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1339/SK-HK.02/X/2022. Tentang Pemberian Hak Atas Tanah secara umum, upgrade status sertipikat tersebut memang dimungkinkan untuk kondisi tertentu.

Kepala Kantor Pertanahan Wakatobi mengatakan kebijakan itu memberikan kesempatan bagi masyarakat pemilik properti dengan status HGB dan HP untuk memperkuat kepemilikan asetnya menjadi SHM.

“Kemudahan ini secara khusus menyasar bidang tanah dengan peruntukan rumah tinggal, rumah toko, dan rumah kantor yang memiliki luas maksimal 600 meter persegi,” ungkap Agus S.ST. Selasa 22 April 2025.

Agus, menekankan persyaratan krusial yang perlu dipenuhi adalah adanya pelepasan hak atas tanah dari pemegang HPL, bila HGB atau HPnya berada di atas HPL pihak lain).

Agus, memahami harapan masyarakat terkait status kepemilikan tanah. Informasi yang beredar di media sosial mengenai kemungkinan peningkatan HGB dan HP menjadi SHM memang benar adanya. Dan itu diatur dalam Kepmen ATR/BPN Nomor 1339/SK-HK.02/X/2022 Tentang Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum.

Namun kata Agus, perlu dipahami bahwa untuk HGB yang berada di atas HPL. Diperlukan persetujuan pelepasan hak dari pemegang HPL dan menjadi tahapan yang sangat penting dan mendasar sebelum proses peningkatan hak dapat dilanjutkan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi menekankan adanya pertimbangan khusus terkait karakteristik kepemilikan tanah di Kabupaten Wakatobi.

“Mengingat karakteristik kepemilikan HGB di Kabupaten Wakatobi yang sebagian besar merupakan hasil reklamasi dan berada di atas HPL Kementerian Kelautan dan Perikanan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa ruang laut tidak dapat diberikan hak kepemilikan, jadi untuk HGB pada kriteria ini pada dasarnya tidak dapat ditingkatkan menjadi Sertipikat Hak Milik” jelas Agus.

Agus, menjelaskan bahwa terdapat beberapa kriteria yang harus terpenuhi agar proses upgrade sertipikat HGB, HP ke HM tersebut dapat diproses. Adapun beberapa persyaratan berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1339/SK-HK.02/X/2022 Tentang Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum yakni.

Untuk Rumah Tinggal, bagi kepemilikan perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang luasnya sampai dengan 600 m2. Dengan ketentuan: HGB/HP masih berlaku atau telah berakhir. Atas nama pemegang hak yang masih hidup atau meninggal dunia. Kemudian dilepaskan oleh pemegang HPL dengan surat persetujuan/rekomendasi pemberian Hak Milik atas bagian tanah HPL untuk rumah tinggal yang berada di atas HPL.

Untuk Rumah Toko atau Rumah Kantor yang bukan merupakan bagian dari rumah susun kepemilikan perseorangan WNI yang luasnya sampai dengan 120 m2, dengan ketentuan: Tanah berikut bangunan yang izin pendiriannya sebagai rumah tinggal sekaligus untuk tujuan komersial yang berupa pertokoan/perkantoran. HGB/HP masih berlaku atau telah berakhir. Dan atas nama pemegang hak yang masih hidup atau meninggal dunia.

Adapun dokumen persyaratan yang perlu disiapkan pemohon antara lain. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup. Surat kuasa apabila dikuasakan. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan.

Kemudian, akta kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris dalam hal pemegang hak/bekas pemegang hak meninggal dunia, sertipikat HGB/HP. Bukti setoran BPHTB waris, jika permohonan Hak Milik diajukan oleh ahli waris.

Untuk rumah tinggal: IMB, izin rencana kabupaten/kota, persetujuan bangunan gedung (PBG) atau dokumen perizinan pendirian bangunan lainnya yang sejenis. Jika tidak ada dapat diganti dengan surat keterangan dari kepala desa/lurah yang menerangkan bahwa bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut dipergunakan sebagai rumah tinggal.

Untuk rumah toko atau rumah tinggal: IMB, izin rencana kabupaten/kota, persetujuan bangunan gedung (PBG) atau dokumen perizinan pendirian bangunan lainnya yang sejenis. Surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan bahwa diatas tanah yang dimohon telah didirikan bangunan untuk rumah tinggal, rumah toko atau rumah kantor. Dan dokumentasi tambahan berupa foto sebagai bukti pendukung yang menunjukkan rumah dimanfaatkan sebagai hunian.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan lengkap, prosedur pengajuan, dan biaya yang terkait. Masyarakat dapat langsung mengunjungi loket informasi Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi. Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam urusan pertanahan. (Adm)