PRONA ke PTSL, Kantor Pertanahan Wakatobi Tingkatkan Cakupan dan Kualitas Pendaftaran Tanah

354

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu program pemerintah, khususnya di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

PTSL yakni program pemerintah untuk melakukan pendaftaran tanah secara serentak dan sistematis di seluruh wilayah Indonesia. Yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. PTSL juga dikenal sebagai sertifikasi tanah gratis.

Meski program PTSL ini telah berjalan dan membawa banyak manfaat. Namun disadari bahwa di Kabupaten Wakatobi sebagian masyarakat masih akrab mengenal program ini dengan sebutan sebelumnya. Yakni Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi, Agus S.ST, mengungkapkan istilah Prona yang dulu melekat pada program pendaftaran tanah massal. Seringkali masih digunakan dalam percakapan sehari-hari.

Namun, penting untuk dipahami bahwa PTSL hadir sebagai transformasi yang lebih komprehensif dan menjangkau seluruh wilayah.
Transformasi ini juga diterapkan di Kabupaten Wakatobi.

Transformasi dari Prona ke PTSL lanjut Agus S.ST, merupakan langkah maju yang signifikan dalam upaya pemerintah memberikan kepastian hukum hak atas tanah secara menyeluruh.

“Prona telah menjadi program yang sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan sertipikat tanah secara massal. Kini, dengan PTSL, kita tidak hanya melanjutkan program tersebut. Tetapi juga meningkatkan kualitas dan cakupan pendaftarannya,” ungkap Kepala Kantor Pertanahan Wakatobi. Sabtu 19 April 2025.

Agus, menjelaskan bahwa PTSL adalah pengembangan dari Prona. Bedanya, PTSL dilaksanakan serentak di seluruh desa, tidak hanya permohonan saja. PTSL juga lebih canggih karena memakai teknologi геоspasial untuk peta yang lebih akurat.

“Targetnya, semua tanah terdaftar pada tahun 2025 dan didukung alokasi anggaran yang lebih besar dan terstruktur. Yang terpenting, PTSL mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahapan untuk meminimalisir adanya sengketa dikemudian hari,” ujar Agus.

Menurut Agus, peralihan dari Prona ke PTSL didasari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2017. Dan kemudian disempurnakan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Kata Agus, adapun alur kegiatan PTSL secara ringkas meliputi yakni tahapan Perencanaan. Dimana dalam tahap awal itu meliputi identifikasi wilayah potensial untuk PTSL, perkiraan anggaran dan penyusunan rencana kerja secara keseluruhan.

Kemudian, tahapan penetapan lokasi. Dalam tahapan ini, Kantor Pertanahan menetapkan desa atau kelurahan mana saja yang akan menjadi lokasi pelaksanaan PTSL berdasarkan usulan atau kriteria tertentu.

Lalu tahapan persiapan. Di tahapan ini dimulai dengan pembentukan tim pelaksana di tingkat Kantor Pertanahan, penyiapan sarana dan prasarana, SDM, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.

Ada juga tahapan Pembentukan dan Penetapan Panitia Ajudikasi PTSL dan Satuan Tugas. Tahapan ini dilakukan pembentukan tim khusus (Panitia Ajudikasi) yang bertugas meneliti data yuridis dan dibantu oleh Satuan Tugas Fisik, Satuan Tugas Yuridis dan Satuan Tugas Administrasi.

Selain itu juga, ada tahapan Penyuluhan. Di dalamnya ada kegiatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tujuan, manfaat dan tahapan pelaksanaan PTSL agar masyarakat memahami dan berpartisipasi aktif.

Berikutnya, tahapan Pengumpulan Data Fisik dan Data Yuridis. Di tahapan ini dilakukan pengukuran bidang tanah untuk mendapatkan batas dan luas. Serta pengumpulan dokumen kepemilikan tanah dan informasi terkait pemilik. Partisipasi masyarakat dalam menunjukkan batas tanah sangat penting pada tahap ini.

Tahapan Penelitian Data Yuridis dan Pembuktian Hak. Di tahap ini, panitia ajudikasi melakukan penelitian terhadap dokumen kepemilikan dan keterangan saksi untuk memastikan keabsahan hak atas tanah.

Tahapan Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis serta Pengesahannya. Dalam tahap ini, hasil pengukuran dan data kepemilikan yang telah diverifikasi diumumkan kepada publik. Guna memberikan kesempatan bagi pihak yang keberatan mengajukan sanggahan. Jika tidak ada sanggahan dalam 14 hari atau sengketa selesai, data tersebut disahkan.

Tahapan Penyelesaian Kegiatan PTSL. Tahap ini finalisasi data yang telah disahkan sebelum proses pendaftaran hak dan penerbitan sertifikat.

Tahapan Penegasan Konversi, Pengakuan Hak dan Pemberian Hak. Dimana dilakukan penetapan jenis hak atas tanah berdasarkan bukti kepemilikan atau penguasaan yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tahapan Pembukuan Hak. Yakni pendaftaran hak atas tanah yang telah ditetapkan ke dalam buku tanah dan register lainnya di Kantor Pertanahan.

Tahapan Penerbitan Sertipikat. Yakni pencetakan dan penerbitan sertifikat hak atas tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Tahapan Pendokumentasian dan Penyerahan Hasil Kegiatan. Berupa pengarsipan seluruh dokumen terkait PTSL dan penyerahan sertifikat hak atas tanah kepada pemilik yang berhak.

Dan terakhir yakni tahapan pelaporan. Berupa penyusunan laporan pelaksanaan PTSL secara berkala kepada pihak terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban dan evaluasi program. (Adm)