Pantai Kamali Kota Baubau Dikembalikan Sesuai Fungsinya, Ratusan Lapak PKL Dibongkar

5126

BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Ratusan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pantai Kamali Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra), dibongkar pihak pemerintah setempat. Senin 7 April 2025.

Penertiban lokasi ratusan PKL mengais pundi-pundi rupiah tersebut. Sebagai upaya pemerintah Kota Baubau untuk mengembalikan fungsi Pantai Kamali sebagai ruang publik dan tempat wisata.

Dalam penertiban ratusan lapak PKL guna mendukung program Pemkot Baubau itu, melibatkan beberapa instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), pihak Pemerintah Kecamatan Wolio dan Kelurahan Wale serta sejumlah PKL pemilik lapak.

Kadis Perindag Kota Baubau, La Ode Ali Hasan SE.MSi, mejelaskan penertiban ini bertujuan untuk melakukan penataan ulang mengingat keberadaan para PKL dianggap sudah tidak tertata dengan baik dan merusak wajah Kota Baubau.

“Sekarang ini kita mau tertibkan karena sudah kumuh semua, Pantai Kamali ini kan ruang publik. Peruntukannya bukan hanya untuk PKL. Penataannya ini nanti ditata secara baik-baik, jangan seperti sekarang ini,” jelasnya saat ditemui dilokasi pembongkaran lapak.

Dikatakannya, Pantai Kamali awalnya difungsikan untuk tempat wisata terbuka, jogging track, bahkan ada area permainan anak secara umum. Namun makin berkembangnya waktu, para PKL tak berizin mulai berdagang bahkan ada beberapa yang menjadikan sebagai tempat tinggal permanen.

“Hari ini sudah tidak sesuai dengan peruntukannya, bahkan sudah menjadi tempat PKL tinggal. Ini kan semrawut, ini juga dilakukan bukan untuk pemerintah tapi untuk PKL itu sendiri,” katanya.

Menurut Kadis Perindag Kota Baubau, kedepan pihaknya akan membuat pemetaan secara merata terkait fungsi area publik dimaksud. Sehingga lapak pedagang bisa dibongkar pasang dan tidak dijadikan tempat inap.

“Sudah ada layout yang dibuat Dinas PU, para pedagang ini tetap jualan di sini cuman lapaknya bongkar pasang. Sekarang ini kan modelnya pasang mati atau permanen bahkan inap di sini. Konsepnya kita seperti itu,” ungkapnya.

La Ode Ali Hasan, menambahkan pembongkaran lapak PKL itu merupakan salah satu program prioritas 100 hari kerja pemerintahan Yusran Fahim – Hamsinah Bolu. PKL diberikan waktu hingga tanggal 10 April mendatang, untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Jika terdapat bangunan yang masih berdiri dan melewati tenggat waktu yang sudah diberikan, maka akan dilakukan pembongkaran secara paksa dari pihak Sat Pol PP Kota Baubau.

“Dimasa kerja pak wali 100 hari ini kan, salah satu yang diperhatikan itu penataan ulang untuk para PKL, khususnya di Pantai Kamali, itu salah satu prioritas. Dan ini murni untuk teman-teman PKL,” tutupnya.

Ditempat yang sama Lurah Kelurahan Wale, La Ode Sudarna SH, mengatakan sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi kepada para pedagang yang digelar di Kelurahan Wale. Dan sejauh ini tidak ada pihak yang berkeberatan.

“Dulu kan memang zamannya pak Amirul kosong ini, jadi fungsinya dikembalikan lagi sebagai ruang terbuka. Yang jelas harus diratakan, untuk bagaimana-bagaimananya nanti tergantung Pak Wali dan Kadis PU. Tidak boleh lagi berdiri papan seperti begini, harus terbuka dia, wacananya Pak Wali sepertinya begitu,” pungkasnya.

Laporan: La Ode Adrian Dwi Putra