Menteri ATR/BPN: 709 Lokasi di Jabodetabekpunjur Langgar Tata Ruang Sebabkan Banjir

64

JAKARTA, TRIBUNBUTON.COM – Rapat koordinasi tiga instansi terkait yakni Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian ATR/BPN dan Pemprov Banten. Terungkap 709 titik melanggar tata ruang hingga menyebabkan banjir di sekitar Jabodetabekpunjur.

Hal itu terungkap saat Menteri PUPR, Dody Hanggodo. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dan Gubernur Banten, Andra Soni. Melakukan pertemuan di Gedung Kementerian PUPR. Jumat 21 Maret 2025.

“Setelah dicek, di kawasan Jabodetabekpunjur, (Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur, Puncak). Ternyata ada pelanggaran tata ruang jumlahnya sangat banyak. Sekitar 709 titik, secara tidak langsung menjadi penyebab adanya banjir,” ucap Nusron Wahid.

Pelanggaran tersebut kata Nusron Wahid, berupa perubahan tata guna lahan yang dahulunya kawasan hijau, tetapi menjadi permukiman. Hal itu yang menjadi pemicu banjir.

“Dulunya lahan hutan, lahan perkebunan, lahan pertanian, dipakai untuk permukiman perumahan. Ini yang jadi pemicu banjir,” ujarnya.

Dikatakannya, untuk daerah Banten khususnya Tangerang Raya. Ada sekitar 39 situ yang hampir punah dan berubah menjadi permukiman. Selain itu ada juga situ yang luasnya berkurang, sehingga kawasan Banten dan Tangerang Raya terendam banjir.

“Ada beberapa situ luasnya berkurang. Ini yang secara tidak langsung juga menjadi pemicu dan dapat menyebabkan banjir di kawasan Banten, terutama di Tangerang Raya yang tak terlepas dari Jabodetabek,” kata Menteri ATR/BPN.

Pemerintah akan mendata ulang dan menangani tanah-tanah di bantaran sungai yang berubah menjadi perumahan. Pemerintah bakal melakukan sertifikasi lahan.

“Treatment tetap sama seperti yang lain, Jabar, DKI. Langkah pertama adalah kita akan melakukan sertifikasi lahan sepadan sungai serta sepadan situ yang masih aman,” bebernya.

Pemerintah juga akan menindak rumah-rumah tanpa sertifikat di kawasan hijau, khususnya aliran sungai.

“Nanti kita akan lakukan pendekatan kemanusiaan. Kami tak mengatakan ganti rugi, tapi pendekatan kemanusiaan. Kenapa tidak ganti rugi? Karena sesungguhnya yang bersangkutan tak berhak mendapat ganti rugi karena itu bukan tanah milik yang bersangkutan,” pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur Andra Soni menyampaikan akan berkoordinasi lebih lanjut usai Lebaran dengan Kementerian PUPR dan Kementerian ATR/BPN.

“Kami setelah Lebaran tanggal 8 April akan melakukan koordinasi. Dan dengan waktu tersisa ini, kami akan menyiapkan tim teknis untuk bisa menindaklanjuti apa yang kami diskusikan,” tegas Gubernur Banten.

Andra Soni, mengakui bahwa banyak sungai di Banten mengalami pendangkalan. Oleh karena itu, dia meminta bantuan dari pemerintah pusat.

“Sebelumnya, banyak sungai di Banten mengalami penyempitan, sungai mendangkal, dan kami butuh bantuan pemerintah pusat, yakni Kementerian PU dan ATR/BPN dalam melakukan aksi cepat untuk mengatasi banjir di kemudian hari,” tutupnya. (Rilis/adm)