Kementerian ATR/BPN Terbitkan 161 SHM Warga Pulau Rempang yang Direlokasi

54

JAKARTA, TRIBUNBUTON.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan 161 Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk warga yang bersedia direlokasi dari Pulau Rempang ke Tanjung Banon.

Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN, Ossy Dermawan, mengungkapkan sertipikat itu diinisiasi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam). Yang bersedia melepas Hak Pengelolaan (HPL) untuk masyarakat yang telah bersedia direlokasi.

“Kementerian ATR/BPN menyambut baik itikad baik ini, kami merespons permohonan sertifikasi tanah masyarakat dengan akurasi tertinggi, kecepatan tertinggi, dan alhamdulillah status hak yang tertinggi pula, yaitu Sertipikat Hak Milik,” kata Ossy Dermawan, Rabu 19 Maret 2025.

Sertipikat itu lanjut Wamen ATR/BPN, merupakan hasil dari kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Kementerian Transmigrasi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan Pemerintah Kota Batam.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada BP Batam yang telah berkenan untuk melepaskan sebagian haknya dari bidang HPL menjadi Hak Milik untuk masyarakat,” tutur Ossy Dermawan.

Di kesempatan yang sama, Menko IPK, Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan saat ini masyarakat yang direlokasi sudah bisa tenang mendiami hunian baru mereka.

“Alhamdulillah rumahnya sudah ada dan yang selama ini ditanyakan dan diharapkan kepastian sertipikatnya pun ada buahnya sekarang ini,” ucapnya. (Rilis/adm)