Menteri ATR/BPN dan Menteri Kehutanan Membuat Kesepakatan Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Kawasan Hutan

339

JAKARTA, TRIBUNBUTON.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid dan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Membuat satu kesepakatan terkait polemik sertipikat yang akhir-akhir ini menjadi trending topic.

Dikutip dari laman Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi. Dua Kementerian itu bersepakat bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Usaha (HGU) yang muncul setelah adanya peta kawasan hutan, maka hak tersebut harus dibatalkan.

“Kalau dulunya ada sertifikat hutan, di peta hutan, kemudian muncul sertifikat hak milik atau HGU, maka harus hak miliknya atau HGU-nya dibatalkan. (Sehingga) dimenangkan hutannya,” kata Nusron Wahid. Rabu 5 Februari 2025.

Apabila terjadi fenomena sebaliknya lanjut Menteri ATR/BPN, tentu SHM maupun HGU harus dimasukkan ke dalam peta. “Yang jelas, kami sama Pak Menteri Kehutanan sudah sama-sama sepakat, belajar dari masa lalu,” lanjut Nusron Wahid.

Kesepakatan yang dilahirkan di Kantor Kementerian ATR/BPN tersebut. Merupakan bagian dari kesepakatan program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP).

Dimana, ILASPP disempurnakan dengan menggandeng Kementerian Kehutanan maupun Kementerian Transmigrasi. Alasannya, karena seringnya terjadi tumpang tindih lahan transmigrasi maupun hutan.

“Contohnya sawit tumpang tindih dengan hutan banyak. Nah, sawit tumpang tindih dengan transmigrasi banyak,” tutup Nusron Wahid. (Adm)