BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM, Pasal 18 D ayat 2 UUD RI/1945 menjadi landasan konstitusional bagi pengakuan negara kepada masyarakat hukum adat. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan adat serta hak-hak tradisionalnya”
Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, menjelaskan realitas yang berlaku pada masyarakat adat, mengenai pentingnya keberadaan peraturan daerah tentang masyarakat hukum adat. Bahwa hak-hak masyarakat hukum adat dan masyarakat tradiosional belum sepenuhnya terlidungi.
“Saya berpandangan bahwa negara dalam hal ini, pemerintah negara harus hadir untuk memberikan pengakuan perlindungan pemberdayaan terhadap masyarakat hukum adat,” jelasnya.
Andap meyakinkan seluruh majelis adat yang hadir untuk mewujudkan Perda Hukum Adat. Menurut dia, hak-hak masyarakat hukum adat harus lebih diperhatikan.
“Sepulang dari perhelatan ini, saya akan melakukan komunikasi dengan DPRD Provinsi Sultra untuk mengusulkan Ranperda tentang Masyarakat Hukum Adat agar menjadi bagian dari Program legislasi daerah tahun 2024 sampai dengan 2025. Setidaknya kita meletaklan dasar, nanti disampaikan kepada gubernur terpilih,” jelasnya.
Andap Budhi Revianto menghadiri upacara ritual adat Bulilingiana Pau (pelantikan) Paduka Yang Mulia (PYM) Sultan Buton XLI/41, Laode Muhammad
Sjamsul Qamar, di Baruga Keraton Buton, Kota Baubau. Jumat 18 Oktober 2024.
Andap mengaku sebagai bagian dari Kesultanan Buton saat mendapat kesempatan untuk menyampaikan sambutannya dihadapan majelis adat. Dia diberi gelar kehormatan Mia Ogena Bawaangi Yi Sulawesi Tenggara yang diberikan oleh Lemabaga Adat Kesultanan Buton.
“Gelar adat bagi saya memiliki arti yang sangat penting karena nilai nilai luhur yang terkandung dalam adat Buton yang dikenal sebagai sarapataanguna harus saya realisasikan dan implementasikan di lapanagn menjadi falsafah hidup leluhur Kesultanan Buton yang mengajarkan kita untuk selalu Pomaa-maasiaka (saling menyayangi), Pomae-maeaka (saling menghormati), Popia-piara (saling memelihara) dan Poangka-angkataka (saling mengangkat martabat), sara pataanguna mengajarkan kita menjaga kerukunan dalam setiap dinamika dan aktifitas kita, ” tuturnya. (Rial Hadi Rahmawan)