PJ GUBERNUR DAN KETUA BAWASLU SULTRA TEKEN NPHD PILGUB 2024

196

KENDARI, TRIBUNBUTON.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dalam rangka menunjang tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra 2024.

Dikutip dari laman sosial media Dinas Kominfo Sultra. Penandatanganan NPHD dalam rangka tahapan Pilgub Sultra 2024 itu dilakukan Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto bersama Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne. Bertempat di Kantor Gubernur Sultra, Kamis 9 November 2023.

“Pemprov dan Bawaslu Sultra melakukan rapat pembahasan dan menyepakati pendanaan bersama penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Hari ini. Atas izin Allah subhanahu wa ta’ala, telah dilaksanakan penandatanganan NPHD,” kata Andap Budhi Revianto.

Pj Gubernur Sultra mengungkapkan dana hibah yang diberikan kepada Bawaslu sebesar Rp 50 Milyar lebih. Dana tersebut bersumber dari APBD Provinsi Sultra tahun anggaran 2023 dan 2024. “Lebih jelasnya Rp 50.196.111.000,” ungkapnya.

Dijelaskannya, dana hibah itu diperuntukkan untuk membiayai Pilkada 2024 mendatang. Mulai dari persiapan hingga tahapan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

“Penandatanganan NPHD merupakan bukti dukungan Pemprov Sultra terhadap pelaksanaan Pilkada agar dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan dari KPU Sultra. Untuk penggunaan dan pertanggungjawaban agar dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Andap Budhi Revianto.

NPHD Pilkada itu lanjut Pj Gubernur Sultra. Merujuk Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ. Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang ditegaskan kembali melalui SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023.

Ditambahkannya, usai penandatanganan NPHD. Dana hibah akan dicairkan dalam tiga tahapan. Tahap pertama sejumlah 40 persen dicairkan paling lambat empat belas hari kerja setelah penandatanganan NPHD. Kemudian tahap kedua sejumlah 50 persen dicairkan paling lambat empat bulan sebelum pemungutan suara. Dan terakhir 10 persen dicairkan paling lambat satu bulan sebelum pemungutan suara. (Tribunbuton.com/adm)