Sejak Tahun 2020, yang Diingat Cuma Satu Kali
BUTENG, TRIBUNBUTON.COM – Anak di bawah umur inisal Mawar (15), di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) dicabuli oleh bapak tirinya. Aksi dugaan pencabulan ini berlangsung sejak tahun 2020.
Ayah kandung Mawar, inisial LM melaporkan aksi pencabulan ini ke Polres Buteng, Kamis 05 Oktober 2023. Pelaku sudah ditahan oleh aparat Polres Buteng dan sedang dalam penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Buteng, Iptu Sunarton, melalui press rilis, menjelaskan pelaku sudah lupa berapa kali melakukan aksinya. Pelaku hanya mengingat satu kali melakukan pencabulan.
“Pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023, tim Resmob Polres Buton Tengah bersama personil Polsek Mawasangka Polres Buton Tengah melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelasnya.
Kronologis kejadian, ketika ayah kandung korban yang baru pulang dari perantauan merasa curiga dengan anak gadisnya yang tidak mau menerima uang jajan darinya. Ayah korban mengira akibat anaknya sudah mendapatkan uang jajan dari bapak tirinya.
Anak tirinya memberi jawaban menohok jika ia tidak suka dengan bapak tirinya karena kerap meraba-rabanya di area kewanitannya. Mendengar cerita ini, ayahnyanya tidak terima dan segera membuat laporan polisi.
Berdasarkan keterangan korban, aksi pencabulan berawal saat dirinya sedang sakit perut. Pelaku mendatangi korban yang sedang berbaring di ruangan tenga. Saat itu tidak ada orang lain di dalam rumah.
Pelaku datang dengan modus akan mengobati. Namun pelaku justru meraba kemaluan korban yang dilanjutkan dengan aksi pencabulan. Kejadian tersebut terulang sebanyak empat kali dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.
Kejadian ini tidak diceritakan kepada siapa pun selain saudara korban karena korban takut kepada pelaku. Aksi pencabulan ayah tiri ini baru disampaikan kepada ayah kandungnya saat pulang dari perantauan.
Pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buteng. Pelaku dipersangkakan dengan Kejahatan Perlindungan Anak UU No.35/2014 tentang perubahan UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU 35/2014 Juncto Pasal 76E dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (adm)