MANTAN BUPATI BUSEL SULTRA RESMI JADI TAHANAN KEJAKSAAN

602

BUTON, TRIBUNBUTON.COM – Mantan Bupati Kabupaten Buton Selatan (Busel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Arusani, resmi menyandang status sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton.

Penahanan mantan orang nomor satu di pemerintahan Buton Selatan itu. Sebagai tindak lanjut atas pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan pembangunan Bandara Kargo dan Pariwisata pada Dinas Pariwisata Busel tahun 2018.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama 5 jam, mantan Bupati Busel itu resmi ditahan sekitar pukul 22.10 WITA. Mantan Bupati Buton Selatan itu dikawal ketat aparat Kepolisian Polres Buton dan TNI menuju lapas Kelas II A Baubau.

“H La Ode Arusani resmi ditahan malam ini di Lapas Kelas II A Baubau. Karena sudah malam, maka dikawal aparat kepolisian dan TNI menuju lapas,” ujar Kepala Kejari Buton, Ledrik VM Takaendengan SH melalui Kasi Intel Azer J Orno, Senin 14 Agustus 2023.

Kasi Intel Kejari Buton mengatakan mantan Bupati Busel, H La Ode Arusani, akan ditahan di Lapas Kelas II A Baubau selama 20 hari kedepan.

H La Ode Arusani, ditahan diduga terlibat kasus dugaan studi kelayakan bandara Kargo dan pariwisata di Kecamatan Kadatua, Buton Selatan tahun 2018. Atas tindakan itu, menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,6 Milyar.

Sebelum penetapan La Ode Arusani sebagai tersangka. Kejaksaan Buton telah menetapkan terlebih dahulu tiga tersangka lainnya. Yakni EOHS (KPA), AR (PPK) dan CH ESH Direktur PT Tatwa Jagatnata (Konsultan pelaksana).

Dalam penetapan ketiga tersangka tersebut, dua diantaranya mengajukan praperadilan atas status penetapannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Pasarwajo. Salah satu tersangka, EOHS (KPA) menjadi saksi Kejaksaan Buton melawan CH ESH dan AR pada praperadilan atas pengungkapan dugaan korupsi itu.

Namun Kejaksaan Buton menang dalam sidang praperadilan itu. Hakim PN Pasarwajo menolak permohonan praperadilan kedua tersangka pada Selasa 8 Agustus 2023 lalu.

Menariknya, praperadilan yang dilayangkan kedua tersangka menguntungkan penyidik Kejaksaan Buton. Dimana Kejari Buton dapat menemukan fakta baru pada persidangan atas dugaan kasus tersebut.

Hal itu kemudian menjadi dasar kuat Kajaksaan Buton kembali memeriksa mantan Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani.

Saat digiring ke Lapas Kelas IIA Baubau, H Arusani mengenakan rompi berwarna merah muda, bertuliskan tahanan Kejari Buton. (Tribunbuton.com/adm)