BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Polisi berhasil mengungkap terduga pelaku penikaman terhadap wartawan online Kasamea.com di Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra). Yang terjadi 22 Juli 2023 lalu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut. Polisi selain menangkap dua terduga pelaku, juga berhasil mengungkap dalang dan motifnya. Kini kedua tersangka pelaku AH dan MW serta satu orang aktornya DH sudah diamankan dalam hotel prodeo Polres Baubau.
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, dalam konferensi persnya menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan keterangan saksi dan korban, merujuk ketiga pelaku.
Dari ketiga tersangka itu lanjut Kapolres Baubau. Dua diantaranya berperan sebagai eksekutor dan satu orang merupakan main maker inisial (DH).
Kapolres Baubau mengungkapkan dari keterangan DH, kejadian tersebut berawal dari ketidaksukaan DH terhadap korban (IM) yang kerap memberitakan hal-hal negatif tentang pemerintah daerah. Antara pelaku DH dan korban juga sering berkomunikasi. Dari komunikasi keduanya itu, terdapat beberapa chatingan WhatsApp yang bernada ancaman.
“Ada beberapa minggu setelah komunikasi di WA yakni tanggal 5 Juni, kemudian tanggal 6 Juli ada komunikasi antara main maker (DH) dengan eksekutor. Kemudian pelaku (eksekutor) datang mengecek rumah dan kebiasaan korban, baru sesudah itu melakukan eksekusi. Jadi sudah terencana,” ungkap AKBP Bungin Masokan Misalayuk, dalam konferensi pers Kamis 27 Juli 2023.
Menurut Kapolres Baubau, pihaknya juga telah melakukan pengembangan kasus itu dengan memanggil sejumlah saksi. Untuk mengetahui apakah ada aktor lain atau tidak. Namun hasilnya tidak ditemukan dikarenakan kasus tersebut murni ketidaksukaan antara DH dengan korban. Niat DH pun hanya sebatas memberikan pelajaran kepada korban.
Dikatakannya, dalam kasus itu pihak kepolisian menyita alat bukti berupa dua unit Handphone, satu unit sepeda motor dan pakaian yang digunakan. Sementara, 2 bilah badik yang digunakan telah dibuang pelaku dan masuk dalam daftar pencarian barang bukti.
“Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 subsider ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” kata Kapolres Baubau.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Baubau menegaskan akan menjamin kerja-kerja jurnalistik. Jika ada hal-hal yang mencurigakan, Kapolres Baubau meminta kepada awak media untuk jangan ragu dan takut untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib. (Tribunbuton.com/adm)