Oleh: Wa Ode Asti
RAMAI soal pengusulan Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Buton (UMB) dalam masa jabatan 2023-2027. Yang ditanggapi dengan opini tidak berdasar atas sesuatu yang jelas.
Maka disini perlu saya menanggapinya bahwa tuduhan atas penyimpangan nilai-nilai Kemuhammadiyaan adalah suatu tuduhan yang sangat tidak berdasar.
Tuduhan atas pelanggaran konstitusi yang merujuk pada Pedoman Perguruan tinggi dan statuta UMB adalah suatu hal yang tidak mungkin dilakukan oleh seorang Rektor.
Tuduhan atas pembangkangan secara khusus yang dilakukan oleh Rektor dan ditujukan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sultra adalah suatu bentuk provokasi yang menyakiti seluruh civitas akademika UMB Buton dan warga Muhammadiyah.
Dari sanggahan yang kami uraikan sebelumnya, berikut kami jabarkan dasar atas sanggahan yang dimaksud. Dalam pasal 1 ayat 47 secara jelas menerangkan bahwa Pimpinan Wilayah Muhammadiyah adalah pimpinan persyerikatan dalam satu provinsi yang memimpin persyerikatan serta menjalankan kebijakan pimpinan pusat diwilayahnya.
Dalam pasal ini, secara kontekstual menerangkan bahwa PWM adalah perpanjangan tangan dari pimpinan pusat dalam hal memastikan setiap keberlakuan kebijakan pimpinan pusat tetap dijalankan secara konsekuen. Pimpiman PTM tentu memahami dengan baik hal tersebut.
Pemahaman ini tercermin dengan Rektor UMB yang mengajukan bakal calon (balon) Wakil Rektor (Warek) kepada PWM Sultra. Untuk diberikan pertimbangan AI Islam dan Kemuhammadiyahan.
Sehingga menuduhkan adanya pembangkangan kepada pimpinan pusat oleh Rektor UMB adalah suatu tuduhan yang tidak berdasar dan terkesan subjektif serta politis yang sengaja dibuat untuk menyudutkan rektor UMB.
Penggiringan opini atas suatu tuduhan pembangkangan ini pada dasarnya merupakan sesuatu yang dilebih-lebihkan oleh oknum-oknum yang tidak melihat kondisi secara objektif.
Adapun langkah Rektor tetap mengajukan bakal calon Warek UMB kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah setelah memperoleh pertimbangan AIK dari PWM Sultra. Tidak bisa dinilai sebagai pembangkangan terhadap Statuta UMB dengan mendalilkan Pasal 94 Ayat (5).
Apabila bakal calon Wakil Rektor yang diajukan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dianggap tidak layak. Rektor dapat mengajukan bakal calon pengganti kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
Frasa “dapat” tidak bisa dimaknai wajib. Dalam KBBI dapat adalah berarti mampu, bisa, boleh, mungkin. Artinya bahwa dalam ayat tersebut, Rektor diberikan kebebasan untuk mengajukan atau tidak mengakukan bakal calon pengganti. Maka tuduhan bahwa Rektor melakukan pembangkangan adalah tuduhan buta dan tidak berdasar.
Olehnya itu tidak ada satupun langkah rektor yang menyalahi statuta apalagi pembangkangan terhadap keputusan PWM Sultra. Dalam Perekrutan balon Warek, Rektor telah melaksanakan ketentuan dalam statuta UMB dengan pelibatan PWM Vide pasal 39 ayat (2) huruf b.
Menuduhkan sesuatu yang tidak dapat dibuktikan adalah suatu tindakan tidak terpuji dan tidak mencerminkan sikap sebagai seorang warga muhammadiyah yang teladan karena hanya berdasar pada asumsi yang tidak jelas. Apalagi sampai menuntut Rektor untuk bertanggung jawab dan diharuskan mundur atas jabatannya adalah berbau politis dan sengaja didramatisir untuk kepentingan tertentu.
Tudahan pembangkangan yang diarahkan terkait rapat senat universitas bersama rektor juga sangat keliru dan disayangkan. Karena mengajukan calon wakil rektor kepada majelis ditlitbang melalui rapat senat universtias adalah suatu hal yang di atur dalam statuta dan merupakan bagian dari tatacara dalam pengajuan Wakil Rektor vide Pasal 55 ayat (7).
Bahwa memilih dan memberikan pertimbangan dalam aspek kepemimpinan kepada Pimpinan Pusat dan merupakan tugas pokok dari senat universitas tersebut dengan memperhatikan ketentuan Persyaratan Wakil Rektor vide pasal 86 ayat (1) huruf a,b,c,d,e,f,g,h,i,j,k,l.
Persoalan hasil kelayakan yang dikeluarkan oleh PWM terkait pengajuan calon wakil rektor dalam aspek AIK kemudian menuduhkan tidak dihargai oleh rektor merupakan suatu bentuk provokasi dan adu domba yang berbahaya antara Rektor UMB dan PWM Sultra karena dapat melemahkan komitmen bersama dalam upaya memajukan perguruan tinggi UMB.
Terbukti bahwa rektor tetap melampirkan hasil pertimbangan AIK dari PWM terhadap bakal calon Warek UMB. Dari pandangan sebelumya dapat disimpulkan bahwa dalam hal pengangkatan wakil rektor mempertimbangkan dua aspek utama. Yakni aspek AIK melalui penilaian PWM dan aspek kepemimpinan melaui penilaian senat universitas vide pasal 94 ayat (2) dan (6).
Sehingga jelas tertuang dalam pasal tersebut bahwa yang berkompoten dalam menetapkan wakil rektor adalah majelis meskipun dalam pengajuan calon wakil rektor terdapat kondisi dimana salah satu dari keharusan aspek yang tidak terpenuhi vide pasal 94 ayat (9) dan (10).
Tuduhan atas pelanggaran statuta adalah suatu tuduhan yang sangat tidak berdasar. Penggiringan Opini yang tidak benar atas situasi saat ini adalah bentuk provokasi yang dapat mencederai integritas kita semua sebagai satu bagian yang berkomitmen dalam memajukan Perguruan Tinggi Muhammadiyah. Yaitu Universitas Muhammadiyah Buton secara khusus dan Muhammadiyah Kota Baubau secara umum.
Penulis adalah Sekretaris Umum PC IMM Kota Baubau.