LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK ANGGOTA KPU BAUBAU, BEGINI JAWABAN BAWASLU

85

BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sarmin, mengatakan laporan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Baubau terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Baubau.

Pihaknya sudah melakukan kajian awal. Terhadap pemenuhan sarat formil dan materil. Hasil kajian awal menunjukkan jika laporan tersebut berpotensi pelanggaran etik terkait profesionalitas KPU Baubau.

Pernyataan itu dilontarkan Bawaslu Baubau terkait isu miring yang menerpanya jika Bawaslu Baubau melempem menangani laporan HMI Baubau atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Baubau. Dalam perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Sukanaeyo. Bawaslu dituding berhenti menangani laporan ditengah jalan dengan alasan kasusnya masuk ranah pusat.

Sarmin, mengungkapkan meski sudah mengetahui hasil kajian awal. Badan Independen Pengawas Pemilu memilih berhenti melakukan kajian lebih lanjut atas dugaan profesionalitas KPU Baubau tersebut lantaran sudah masuk ranah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Bahkan Bawaslu Baubau sudah melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pelapor (HMI Baubau, red) untuk memenuhi keterpenuhan unsur terhadap laporan itu. Namun pelapor akan melaporkan sendiri kasusnya ke DKPP.

“Jadi karena pelapor akan melaporkan sendiri maka kita tidak lagi melakukan penanganan,” kata Sarmin, Minggu 9 April 2023.

Sarmin, mengakui langkah Bawaslu Baubau hanya sebatas melakukan kajian awal terhadap dugaan pelanggaran. Selebihnya, Bawaslu Baubau menunggu rekomendasi DKPP atas laporan HMI Baubau. Menurutnya, yang menentukan pelanggaran etik adalah DKPP karena harus diuji di DKPP. Bawaslu Baubau tidak bisa menjustifikasi.

“Karena pelapor sudah melaporkan ke DKPP kami menghargai itu. Kami tinggal menunggu apa hasil rekomendasi dari DKPP. Misalnya, DKPP sudah melakukan proses kemudian terhadap keputusan DKPP itu Bawaslu diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Wasekum Bidang Partisipasi Pembangunan Demokrasi dan Politik HMI Cabang Baubau, La Ode Muhamad Irmansyah, dalam keterangan resminya mendesak DKPP untuk segera memeriksa seluruh Komisioner KPU Kota Baubau. Pasalnya KPU Baubau dianggap ceroboh dalam perekrutan PPS sebagaimana di atur dalam UU Nomor 7 tahun 2017.

Irmansyah, menjelaskan pada 22 Januari 2023 lalu. KPU Kota Baubau telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 60.PP.04.1-Pu/7472/2023 yang mengumumkan hasil wawancara PPS dari 9 besar menjadi 3 orang. Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam PKPU Nomor 8 tahun 2022 Pasal 16 bahwa anggota PPS berjumlah 3 orang.

Tapi dalam pengumuman penetapan itu, ada kejanggalan yang terjadi pada Kelurahan Sukanaeyo. Jumlah PPS yang diloloskan sebanyak 4 orang, yakni Agus Muliadi, Irawati Ansi, Munir Suhardi dan Asnawi.

Namun tidak berselang lama, pengumuman penetapan PPS dengan Nomor Surat Keputusan yang sama di anulir kembali oleh KPU Kota Baubau. Lalu menetapkan 3 nama yang lulus di Kelurahan Sukanaeyo.

Atas Kejadian tersebut, HMI menilai bahwa keputusan KPU menganulir keputusan sendiri adalah tindakan yang menunjukan bahwa KPU Kota Baubau tidak cermat dan terindikasi melanggar kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana yang tertuang dalam peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 pasal 6, ayat 3. Profesional penyelenggara pemilu. Sebagaimana di maksud pada ayat (1) berpedoman pada Prinsip : berkepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu, penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas fungsi dan wewenang sesuai dengan Peraturan Perundang undangan.

“Jika kita melihat penegasan pasal 6 bahwa yang terjadi di Sukanaeo jelas tindakan dan keputusan KPU Baubau telah terindikasi melanggar kode etik,” ujar La Ode Muhamad Irmansyah.

Atas kejadian itu, HMI Kota Baubau mendesak DKPP RI untuk segera memeriksa seluruh Komisioner KPU Kota Baubau. Jika terindikasi dan terbukti melanggar kode etik, maka komisioner KPU Baubau wajib di berhentikan dengan tidak hormat. (Tribunbuton.com/adm)