DUA OKNUM WARTAWAN DIPOLISIKAN, KETUA PWI BAUBAU: KEPOLISIAN HARUS KOMITMEN TERHADAP PERLINDUNGAN KEMERDEKAAN PERS

85

BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Polres Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemanggilan kepada dua oknum wartawan sebagai terperiksa atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Atas hasil karya jurnalistiknya mengundang tanggapan berbagai pihak.

Diantaranya dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Baubau. Organisasi profesi yang dikomandani La Ode Aswarlin, itu meminta pihak Polres Kota Baubau untuk memahami kedudukan wartawan dalam menjalankan tugas dan profesinya adalah independen dan tidak memihak. Hal itu menjadi pedoman dan perlu dijunjung tinggi setiap orang yang menjalankan tugas mulia tersebut.

“Dengan posisi strategis ini sering kali wartawan diperhadapkan dengan persoalan hukum ketika karya jurnalis yang ditulis mendapat reaksi atau keberatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan,” ungkap La Ode Aswarlin, yang juga menjabat Direktur PT Rubrik Sultra. Senin 27 Maret 2023.

Aswar, sapaan La Ode Aswarlin atas nama organisasi yang dipimpinnya berharap kepolisian dalam hal ini Polres Baubau berlaku bijak dalam menyikapi mengenai laporan masyarakat yang berkaitan dengan pers sebagai komitmen dalam memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

“Artinya ketika terdapat laporan tentang pers, wartawan yang bersangkutan tidak langsung dipanggil untuk diperiksa atau dimintai keterangannya,” ujar La Ode Aswarlin.

Begitu juga dengan aduan yang kaitannya dengan sumber berita. La Ode Aswarlin, mengatakan posisi wartawan yang kedudukannya independen, dilematis bagi profesi ketika harus memberikan keterangan kepada penyidik yang berkaitan dengan karya jurnalis.

“Baiknya semua tahapan yang sudah disepakati dalam nota kesepahaman bersama antara Dewan Pers dan Kapolri tahun 2022 dalam rangka perlindungan terhadap kemerdekaan pers menjadi komitmen bersama dan dipedomani sampai jajaran di tingkat daerah,” katanya.

Perlu diketahui, kedua oknum wartawan dimaksud yakni Risno Amawandili dan Reymeldi Ramadhan dilaporkan seorang Developer, Ardin atas dugaan pencemaran nama baik di polres Baubau. Keduanya dilapor terkait pemberitaan soal dugaan keterlibatan sang developer, Ardin pada kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kasus tersebut tengah bergulir di polres Baubau. Bahkan polisi telah melayangkan undangan panggilan kepada kedua wartawan tersebut. Hal ini yang kemudian menuai protes organisasi pers seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). (Tribunbuton.com/adm)